Klungkung, IDN Times- Suasana di Kejaksaan Negeri Klungkung (Kejari) berubah tegang saat mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa GPB digiring ke rumah tahanan, Jumat (28/6/2025). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," tegas Lapatawe B Hamka,
Pantauan IDN Times, Dewa GPB juga sempat menemui putranya, sebelum digiring ke mobil tahanan. Matanya tampak berkaca-kaca, saat sempat mengobrol sesaat dengan sang putra.
