Kasasi Dikabulkan, Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat

Klungkung, IDN Times - Upaya hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis ringan terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, dan memperberat hukuman pidananya.
"Setelah putusan banding tetap pada vonis awal, kami merasa belum ada keadilan yang seimbang dengan kerugian Negara. Maka kami lanjutkan ke kasasi. Syukurlah, MA akhirnya memperberat hukumannya," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH MH, Senin (16/6/2025).
1. Hukuman Krisna Saputra naik menjadi 1 tahun 4 bulan penjara

Dalam putusan MA Nomor: 3916 K/Pid.Sus/2025, hukuman Krisna Saputra dinaikkan dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun 4 bulan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian Negara sebesar Rp28,3 juta, dengan ancaman tambahan 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Langkah hukum ini diambil Kejari Klungkung setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 2 tahun 6 bulan.
2. Terpidana telah dijebloskan ke Lapas Klungkung

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan pada Jumat lalu, 13 Juni 2025. Saat ini I Gede Krisna Saputra telah mendekam di Lapas Kelas IIB Klungkung. Iskadi menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan upaya pemberantasan korupsi, terlebih pada level desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Ini untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
3. Kasus dugaan korupsi APBDes Tusan masih berlanjut

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan Dana Desa Tusan tahun anggaran 2020–2021. Dalam penyelidikan terungkap, bahwa Krisna Saputra memalsukan dokumen dan mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Tak hanya berhenti pada bendahara, Kejaksaan kini juga tengah memproses berkas perkara mantan Perbekel Desa Tusan berinisial IDGPB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dalam perkara yang sama.
“Berkas perkara dari penyidik Polres sudah kami terima dan sedang kami pelajari,” kata Iskadi.