Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Tabanan Menghentikan Pembangunan Vila Tak Berizin

IMG-20250709-WA0009.jpg
Satpol PP Tabanan menggentikan pembangunan villa di Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Sebab lokasi pembangunannya berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, yakni termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berdekatan dengan kawasan suci Pura Tanah Lot.

“Kita hentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” ujar Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, Rabu (9/7/2025).

1. Penghentian pembangunan vila dilakukan karena tidak mengantongi izin yang sah

IMG-20250709-WA0010.jpg
Satpol PP Tabanan menggentikan pembangunan villa di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Sukanada menyampaikan, penghentian aktivitas dilakukan karena pembangunan tidak mengantongi izin yang sah, dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pihak Satpol PP Tabanan akan melanjutkan tindakan ini dengan pembinaan dan pengawasan secara berkala bersama instansi terkait.

“Kami jadwalkan tim dari Satpol PP, Dinas PUPR, dan Perizinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di sekitar kawasan itu pada Kamis (10/7/2025)” ujarnya.

2. Satpol PP Tabanan memantau aktivitas pembangunan vila ini sejak dua tahun lalu

Ilustrasi hotel (Pexels.com/pixabay)
Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/pixabay)

Menurut Sukanada, kasus ini bermula dari pemantauan lapangan Satpol PP sejak 16 Juni 2023, yang menemukan aktivitas pembangunan tanpa izin. Beberapa kali pemanggilan telah dilakukan, termasuk pemasangan baliho larangan beraktivitas. Berikut ini kronologi atau tahapan pemanggilannya:

  • Selasa, 19 Juni 2023: pihak pemilik hadir diwakili oleh pengurus izin (Danan), tetapi tidak membawa kuasa dari pemilik. Hal ini dianggap pemiliknya tidak hadir. Setelah itu, pemantauan yang dilaksanakan oleh anggota deteksi dini di lapangan, menemukan aktivitas pembangunan tetap berjalan

  • Selasa, 11 Juli 2023: Karena aktivitas terus berlanjut, Satpol PP Kabupaten Tabanan melakukan pemanggilan kedua agar hadir pada 13 Juli 2023. Pihaknya juga memasang banner penutupan dan penghentian kegiatan karena pemilik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012–2032

  • Jumat, 14 Juli 2023: Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan terkait lokasi tersebut. Dari sana PUPRPKP menginformasikan, bahwa lokasi tersebut termasuk dalam penyangga kawasan suci tahap II Pura Tanah Lot

  • Berdasarkan Surat tanggal 17 Juli 2023, Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan mengirim Surat Peringatan I kepada pemilik usaha dan ditembuskan kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan

  • Setelah pemanggilan tersebut, tanggal 10 Agustus 2023, wakil dari pemilik usaha memberikan dokumen yang dimiliki berupa Pertek. Setelah itu tidak ada aktivitas pembangunan

  • Selasa, 8 Juli 2025: Satpol PP kembali menyidak dan hanya menemukan buruh bangunan tanpa dokumen perizinan. Mereka diperintahkan untuk menghentikan sementara semua kegiatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rencana pembangunan “Villa Kucing”, yang tengah dalam penanganan intensif oleh pemerintah daerah.

3. Investor harus memperhatikan lahan yang boleh digunakan untuk pembangunan

Ilustrasi hotel (pexels.com/jaycee300s)
Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/jaycee300s)

Sukanada mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi terkait pelanggaran tata ruang. Ia menegaskan pemerintah tetap mendukung investasi, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sekali lagi terima kasih, atas masukan kepada kami, dan tentunya kami akan melakukan hal yang sama untuk menjamin investasi. Kami juga mengimbau kepada para pihak yang ingin berinvestasi agar memastikan lahan yang digunakan berada di luar LSD, LP2B, dan kawasan suci sebelum memulai kegiatan,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us