Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terjebak Hubungan Gelap, Ini Saran dari Polresta Denpasar

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial PEI (31) dianiaya mantan pacarnya, IKS (40), di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Sabtu (27/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Pria berprofesi guru itu menjambak rambut, menekuk leher, rahang bawah, dan memukul lengan korban menggunakan gagang airsoft gun. Ia juga mengancam korbannya menggunakam airsoft gun. Peristiwa itu membuat korban mengalami luka memar di leher, dan lengannya.

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menahan guru asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu sejak 8 Juni 2023 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan airsoft gun.

Dari hasil penyidikan, pelaku yang sudah beristri itu tidak terima korban memilih memutuskan hubungan percintaan. Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini? Berikut ini sarannya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo.

1. Korban dan pelaku telah menjalin hubungan gelap

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Losa mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku IKS telah memiliki istri. Ia dan korban PEI telah menjalin hubungan gelap sejak tahun 2007. Korban lalu meminta hubungan gelap itu diakhiri. Namun permintaan tersebut membuat pelaku marah.

"Sebenarnya mereka punya hubungan walaupun si pelaku sendiri sudah berkeluarga. Namun dia menjalin hubungan gelap dengan si korban," kata Losa.

2. Segera akhiri hubungan gelap apa pun risikonya

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/mikhail-nilov)

Bagaimana menyikapi hubungan gelap ini? Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan hubungan gelap melanggar undang-undang, norma agama, dan norma sosial di masyarakat. Sehingga bagi yang telah telanjur memiliki hubungan gelap agar segera mengakhirinya.

“Segera akhiri dengan segala risikonya karena melanggar undang-undang, norma agama dan norma sosial,” terangnya.

3.Segera meminta pertolongan pihak kepolisian jika mendapat ancaman

Foto hanya ilustrasi (Unsplash/Alex Iby)

Lalu bagaimana menyikapi ketika seseorang sedang dalam ancaman menggunakan airsoft gun atau senjata lainnya? Sukadi menyarankan agar korban sebisa mungkin meminta pertolongan kepada masyarakat, dan pihak kepolisian terdekat.

“Apabila terjadi seperti tersebut di atas, kalau memungkinkan minta pertolongan kepada masyarakat terdekat, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan Korban minta putus hubungan dengan pelaku. Karena hal tersebut membuat pelaku marah, dan mendatangi korban di Denpasar," jelasnya.

Sekadar diketahui, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us