Kuasa hukum Ni Putu Canda Dewi dan Tomy Priatna Wiria. (IDN Times/Yuko Utami)
Saksi kedua dan ketiga adalah massa aksi pada demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. Saksi kedua merupakan terpidana atas kasus membawa bom molotov saat aksi. Lalu, saksi ketiga dengan kasus pelemparan. Keduanya menyatakan bahwa tindakan mereka tidak dipengaruhi oleh unggahan @balitidakdiam.
Saksi kedua, Muhammad Fahmi (19 tahun), mengaku idenya membuat molotov berasal dari berbagai unggahan media sosial secara umum, bukan dari akun milik Tomy. Sambil menangis, ia menegaskan tindakannya murni atas inisiatif sendiri. Ia tidak mengetahui siapa pemilik akun @balitidakdiam.
Fahmi dan saksi ketiga sama-sama menyebut kehadiran mereka dalam demonstrasi dipicu oleh kemarahan atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis polisi, serta sorotan terhadap tunjangan tinggi anggota DPR RI di tengah kesulitan ekonomi.
Kuasa Hukum Tomy, Ni Putu Candra Dewi, mengatakan ide Fahmi membuat dan membawa bom molotov saat demonstrasi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan unggahan Instagram Bali Tidak Diam. Ia menegaskan persoalan yang sebenarnya jauh lebih krusial adalah permasalahan struktural yang dihadapi negara, bukan menagih tanggung jawab suatu akun media sosial.
“Misalnya sempat disampaikan oleh Fahmi (saksi dua) bahwa idenya untuk membuat molotov itu adalah dari sosial media. Namun tidak bisa disangkutpautkan dengan apa yang diposting oleh Bali Tidak Diam, dalam hal ini Tommy sebagai pemilik akun tersebut,” papar Candra.