Revisi UU Pilkada Bisa Digugat Apabila Tetap Disahkan

Denpasar, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mengadakan konsolidasi "Darurat Demokrasi Indonesia di Parkiran Tingkat FKH Lantai 4 Unud, Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Kamis (22/8/2024) sore. Total 645 orang dari berbagai elemen mahasiswa di Bali dan masyarakat menghadiri agenda ini.
Konsolidasi ini untuk merespon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan terus mengawal putusan ini meskipun pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dibatalkan oleh DPR RI.
Konsolidasi ini menyepakati, bahwa mereka yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat akan melakukan aksi di depan Universitas Udayana (Unud) pukul 14.00 Wita, Jumat (23/8/2024), untuk menyampaikan tuntutannya.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), I Gusti Putu Artha, tampak menghadiri agenda ini. Ia menyatakan, RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR RI cacat hukum, bertentangan dengan norma Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, apabila DPR RI masih tetap mengesahkan revisi UU tersebut, maka solusi yang paling taktis adalah segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Untuk itu ia mengusulkan peserta konsolidasi juga menggunakan jalur ligitasi.
"Jadi jalur-jalur ligitasi itu harus digunakan, selain jalur-jalur nonligitasi melalui penyampaian aspirasi. Nanti Mahkamah akan memerintahkan, mengembalikan lagi proses pencalonan sesuai dengan konsep awal. Pasti dibatalkan MK," katanya di sela konsolidasi.