Banyak Pembangunan saat Jabat Bupati Badung, Giri: Maaf

Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Balim I Nyoman Giri Prasta, tertawa lepas ketika IDN Times menanyakan soal pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pasalnya, sebelum menjadi Wagub Provinsi Bali, Giri adalah Bupati Badung selama dua periode. Respon tawa Giri mengundang tawa dari wartawan lainnya yang sebelumnya bertanya juga soal pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, pada Senin (21/7/2025).
Kepada IDN Times, Giri mengaku saat dirinya menjabat sebagai Bupati Badung dua periode, ada banyak pembangunan yang tidak diketahuinya.
“Kalau persoalan pembangunan itu, banyak sekali pembangunan yang tidak kita ketahui, maaf,” kata Giri di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (21/7/2025).
Berdasarkan pemberitaan IDN Times, beberapa bangunan yang dibongkar di Pantai Bingin terdiri dari akomodasi homestay, restoran, hingga vila. Ada sekitar 1.000 orang pekerja menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi di Pantai Bingin. Sementara, Pemkab Badung mengatakan bangunan tersebut dibongkar karena dibangun di atas tanah Negara.
1. Giri berkata ada banyak bangunan yang tak diketahui saat jabat Bupati Badung

Giri beralasan, pembangunan yang ada di Kabupaten badung berlangsung sangat cepat. Ia mengklaim dalam hitungan sebulan telah ada bangunan baru.
“Jadi pembangunan yang tidak kita ketahui bahkan sudah ada hitungan satu bulan sudah bisa membangun,” ujarnya.
Menurut Giri, saat menjabat sebagai Bupati Badung, ada tim untuk memantau pembangunan di daerah wisata tersebut. Giri mengatakan ada peringatan jika bangunan yang ada tidak sesuai dengan regulasi tata ruang.
“Saya kira komunikasi investasi dengan tokoh masyarakat itu penting. Kenapa? Dengan komunikasi yang baik, sehingga apa pun urusan kita yang ada di wilayah ada solusinya,” kata dia.
Giri mengapresiasi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin. Sebab mekanisme pembongkaran dari pemerintah telah sesuai dengan aturan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, telah ada surat peringatan (SP) satu sampai ketiga sebelum bangunan dibongkar paksa.
2. Kebijakan OSS mengizinkan pembangunan di jalur hijau dengan investasi Rp5 miliar

Pada Rapat Paripurna ke-25 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, setiap fraksi menyampaikan pandangan terhadap berbagai isu di Bali. Satu di antaranya mengenai masifnya alih fungsi lahan di Bali. Sejumlah fraksi menyarankan beberapa cara untuk mengantisipasi alih fungsi lahan. Antisipasi alih fungsi lahan ini bertujuan untuk melindungi beberapa kategori lahan, seperti lahan sawah dilindungi, pertanian perkebunan berkelanjutan, dan jalur hijau. Namun, di sisi lain ada kebijakan Online Single Submission dalam investasi, menjadi satu penyebab terancamnya jalur hijau di Bali.
“Ini (lahan hijau) kita harus pertahankan dengan baik. Karena kami contohkan juga dengan OSS yang sekarang, online single submission misalkan. Itu di jalur hijau bisa dibangun, dengan investasi Rp5 miliar ke bawah,” kata Giri.
Adanya regulasi OSS yang berlaku di tatanan Pemerintahan Pusat ke daerah membuat Bali harus berstrategi agar investasi berjalan tanpa merusak tata ruang.
3. Bali butuh investasi, jangan sampai memarjinalkan masyarakat Bali

Pascapembongkaran bangunan di Pantai Bingin, adanya kekhawatiran masyarakat bahwa bangunan lain akan dibangun, Giri tidak dapat memastikan hal tersebut. Ia menyebutkan, proses pembongkaran telah sesuai dengan mekanisme dari pemerintah.
“Karena Bali ini butuh investasi. Tetapi investasi itu berkembang jangan sampai memarjinalkan masyarakat Bali. Ini kita harus jaga, tatanan kita negara hukum,” kata Giri.