Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus jasad bayi laki-laki yang ditarik seekor biawak dari tumpukan sampah di jalan setapak di Buleleng pada 7 Juni 2020 lalu? Kejadian yang disaksikan oleh Kadek Suwitra, warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng ini berujung pada penetapan tersangka atas seorang perempuan bernama KFSK (17) asal Desa Banyupoh, Buleleng.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya pada Selasa (7/7/2020), bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan visum (otopsi) di RSUD Kabupaten Buleleng, melakukan penelitian dari Balai Pemasyarakatan Klas I A Denpasar, melakukan konseling psikolog terhadap tersangka,” terangnya.
Rekonstruksi terhadap kasus ini juga telah dilakukan dengan total sebanyak 23 adegan. Diketahui kemudian pembunuhan terjadi dalam adegan ke-12. KFSK membekap mulut dan hidung bayinya selama dua menit hingga anak kandungnya itu tidak bergerak lagi.