Denpasar, IDN Times – Berakhir sudah perjuangan Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menerbitkan keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019, yang menetapkan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019. Terbitnya keputusan ini, maka Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster di rumah jabatan Gubernur gedung Jaya Sabha Denpasar, pada Kamis (10/10).
“Saya sudah telepon Ibu Menteri untuk konfirmasi mengenai kebijakan Ibu Menteri, memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu,” ucap Koster.