Denpasar, IDN Times – Sebagian masyarakat hingga institusi telah melaksanakan rapid test secara mandiri maupun disediakan oleh pemerintah. Namun pelaksanaan rapid test untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih dalam tahap perencanaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengaku pihaknya masih mengalami banyak kendala.
Meski belum dilakukan, namun Jamaruli menilai kemungkinan kecil ada kasus COVID-19 yang akan menjangkiti WBP. Melihat kondisi saat ini, jajaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Bali telah melakukan pengetatan terhadap pengunjung.
