- Remot TV: Rp150 ribu
- Remot AC: Rp150 ribu
- Tirai: Rp150 ribu
- Alkohol: Rp200 ribu
- Cangkir: Rp100 ribu
- Noda/robek: Rp1 juta
- Merokok: Rp100 ribu.
Ramai Denda Fasilitas Hotel, Dispar Bali: Itu Hak Pengelola

Denpasar, IDN Times – Ramai tamu hotel yang ketakutan setelah tahu denda lost and breakage mencapai Rp1 juta jika meninggalkan noda ataupun merobek fasilitas di kamar hotel. Ramainya video ini di media sosial (medsos) langsung mendapatkan tanggapan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui belum mendapatkan informasi detail terkait lokasi yang disebut-sebut berada di Bali. Namun untuk urusan penentuan denda, ia menilai ini merupakan kewenangan pihak hotel, dan biasanya diberitahukan terlebih dahulu kepada para tamu yang akan menginap.
1.Lokasi kejadiannya belum diketahui secara pasti, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan PHRI

Screenshot video Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengaku belum mendapatkan detail nama hotel yang dimaksud dalam video tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel, dan Restoran (PHRI) Bali terkait hal ini.
“Hotelnya belum jelas, harus dikroscek dulu,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
2.Penentuan denda ganti rugi merupakan kewenangan pihak hotel

Screenshot video Menurut Tjok Bagus, penentuan denda ganti rugi ini merupakan kewenangan pihak hotel sendiri. Biasanya hal ini sudah diberitahukan di awal tamu akan check-in, dan umum dilakukan oleh pihak hotel. Sehingga tamu yang menginap juga bertindak sewajarnya, tidak sewenang-wenang terhadap properti yang ada.
“Pada umumnya ya. Universal. Tiap hotel masing-masing punya aturan itu,” katanya.
3.Denda ganti rugi minimal Rp100 ribu

Screenshot video Sebelumnya, postingan pengguna X dengan nama akun @bian_alwinanda mengungkapkan kekesalannya melihat tarif denda kehilangan dan kerusakan barang di kamar hotel ramai. Postingan ini ramai mendapatkan reaksi, dan pada akhirnya viral di media sosial (medsos). Denda ganti rugi kehilangan, dan kerusakan di fasilitas hotel yang disebut berada di Bali tersebut, di antaranya:






![[QUIZ] Pilih Permainan Tradisional Bali 17 Agustusan, Ini Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250705/upload_2fe31657121e8f13cd897131c4ec5b07_076775d4-cd58-4291-b735-0be93010d89f_watermarked_idntimes-1.jpg)








![[OPINI] Bali Tidak Boleh Melupakan Peristiwa 65 dan Dampaknya](https://image.idntimes.com/post/20260810/81e11935-35b6-41e2-b910-dc624991a8bd_2b0a20c0-42b2-40ca-96fd-8db472014bf4_watermarked_idntimes-2.jpeg)
![[QUIZ] Uji Pengetahuan Fakta Provinsi Bali Menjelang HUT ke-68](https://image.idntimes.com/post/20250409/natalia-indah-932-1825408f10a29e57b2f8621c6624b34f-8712277261bdc9de4809017efa2923d2.jpg)


