Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Perkici Dada Merah Dipulangkan dari Inggris

BKSDAE
Repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Populasi Perkici Dada Merah terancam punah - Perlindungan penting karena populasinya terancam akibat perdagangan ilegal dan perusakan habitat.
  • Perkici Dada Merah salah satu satwa eksotik yang diperdagangkan - Repatriasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.
  • Perkici Dada Merah dikenal juga Atat Bali di hutan Gunung Batukaru - Burung ini akan direhabilitasi untuk pemulihan populasi dengan pengawasan ketat dari dokter hewan dan tim konservasi.

Denpasar, IDN Times  - Sebanyak 40 ekor burung Perkici Dada Merah, yang sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary yaitu Paradise Park di Inggris, telah dipulangkan ke Indonesia dengan fasilitasi dari World Parrot Trust. Puluhan ekor burung tersebut diterima oleh PT Taman Burung Citra Bali sebanyak 20 ekor, dan PT Taman Safari Indonesia III sebanyak 20 ekor.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan bahwa 40 ekor burung tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dan adaptasi serta program breeding sehingga hasil breeding nanti akan dilepasliarkan secara bertahap.

"Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa liar dilindungi," kata Ratna, Jumat (25/7/2025). Dasar hukumnya, imbuh Ratna, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

1. Populasi Perkici Dada Merah terancam punah

Bksda
Repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Ratna, upaya repatriasi Perkici Dada Merah tersebut sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemulihan populasi spesies asli Indonesia. Burung tersebut masuk dalam kategori Endangered (EN) dalam IUCN serta termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Perlindungan terhadap satwa itu penting mengingat populasinya yang terancam akibat perdagangan ilegal dan perusakan habitat.

Kementerian Kehutanan melalui Balai KSDA Bali, sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE, bekerja sama dengan Lembaga Konservasi Umum-- yakni PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III-- di Gianyar melaksanakan kegiatan repatriasi burung Perkici Dada Merah sub species Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari United Kingdom (UK) kembali ke Indonesia.

“Ini bukan hanya tentang membawa pulang satwa ke habitat asalnya, tetapi juga tentang memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar," terangnya.

2. Perkici Dada Merah salah satu satwa eksotik yang diperdagangkan

BKSDAE
Repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Dok.IDN Times/istimewa)

Kegiatan repatriasi ini menjadi bagian dari implementasi komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta merespons positif dukungan internasional dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Burung Perkici Dada Merah--meskipun dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia--termasuk dalam jenis burung yang dipantau ketat peredarannya karena banyak digunakan dalam perdagangan ilegal satwa eksotik.

"Repatriasi  satwa penting untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa liar Indonesia, mencegah kepunahan species dan memastikan bahwa satwa tersebut dapat hidup di lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya," tekannya.

3. Perkici Dada Merah dikenal juga Atat Bali di hutan Gunung Batukaru

BKSDAE
Repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, PT Taman Burung Citra Bali International telah mengawali proses repatriasi pada tahun 2022 dengan sebelumnya mengawali survei di kawasan hutan Batukaru. Dari hasil survei dan keterangan warga di sekitar hutan Batukaru, terungkap bahwa dahulu ada burung di kawasan tersebut, namun saat ini hampir tidak pernah ditemukan yang diberi nama lokal Atat Bali.

" Hasil pengembangan dari barbagai sumber termasuk melakukan komunikasi dengan beberapa kebun binatang di luar negeri, maka disimpulkan bahwa burung yang dimaksud dengan Atat Bali itu adalah Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchlli)," ungkapnya.

Seluruh proses pemulangan burung ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa, standar keamanan penerbangan, serta prosedur karantina sesuai dengan ketentuan internasional dan regulasi domestik.

4. Perkici Dada Merah akan direhabilitasi untuk pemulihan populasi

BKSDAE
Repatriasi Burung Perkici Dada Merah (Dok.IDN Times/istimewa)

Setibanya di Indonesia, burung-burung tersebut akan melalui masa adaptasi dan observasi di fasilitas karantina lembaga konservasi PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III, dengan pengawasan ketat dari dokter hewan dan tim konservasi. Husbandry Manager PT. Taman Safari Indonesia III Gianyar, Ayudis Husadhi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses rehabilitasi, adaptasi serta pemulihan populasi burung-burung ini dengan standard tertinggi, dengan didampingi tim dokter hewan dan tenaga konservasi berpengalaman.

"Harapan kami program ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas tentang pentingnya konservasi dan bahwa satwa endemik bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk dilindungi dan dikembalikan ke alam," terangnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa liar dan mendorong kerja sama global dalam pelestarian satwa asli Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us