Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, DIY, Balim dan Bandung Raya, Selasa (8/2/2022). Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pemerintah Pusat menaikkan status karena tingginya kasus, namun tracing rendah. Kebijakan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 dan berlaku sampai 14 Februari 2022 mendatang.
Bali sendiri termasuk satu dari tiga provinsi di Indonesia yang mengalami peningkatan kasus harian tertinggi, melebihi jumlah kasus Delta. Tambahan kasus COVID-19 di Bali pernah menyentuh angka 2000 lebih tinggi dari puncak harian kasus Delta sebesar 1900 kasus.
Penerapan Level 3 ini, artinya mengatur kunjungan ke tempat wisata hanya sebesar 25 persen dari kuota dalam satu waktu. Meski demikian, kenaikan level tersebut diyakini tidak memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Tabanan. Berikut ini ulasannya.