Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021 mendatang. Padahal sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, mengkritik bahwa PPKM di Pulau Jawa dan Bali tidak efektif menekan angka penyebaran COVID-19.
Sejak awal tahun 2021, ini kali ketiga perpanjangan PPKM dilakukan di beberapa daerah yang ditunjuk. Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. Salah satu wilayah yang diinstruksikan melakukan PPKM ini adalah Provinsi Bali.