Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aliansi Hapera Bali Meluncurkan Posko Pengaduan THR

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali di Kantor LBH Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya pada Senin, 17 Maret 2025. Posko ini berfokus pada edukasi dan advokasi hak-hak pekerja, seperti THR Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.

PBH Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba, menjelaskan tujuan adanya posko pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri 2025 sebagai sarana edukasi, serta advokasi masalah THR di Bali. Berikut ini lokasi posko THR di Bali. Silakan konsultasikan jika THR belum cair. Berikut ini uraian penjelasan selengkapnya.

1. Edukasi dan advokasi masalah THR Nyepi dan Idul Fitri

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Andi mengungkapkan, ada tiga tujuan diluncurkannya Posko THR 2025. Pertama, untuk mewadahi pekerja atau buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri. Kedua, mengedukasi pekerja atau buruh di Bali terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketiga, aliansi ini akan memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi maupun pendampingan bagi pekerja atau buruh yang ingin memperjuangkan hak THR.

“Sebenarnya sudah ada aturannya, kita dari aliansi tinggal mendorong pekerja agar berani menyuarakan haknya (THR),” kata Andi di Kantor LBH Bali, pada Senin (17/3/2025).

2. Aliansi terdiri dari berbagai lapisan organisasi dan serikat pekerja

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali di Kantor LBH Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Ada sejumlah organisasi yang menginisiasi aliansi posko THR Nyepi dan Idul Fitri 2025 ini. Organisasi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Parekraf (FSP Parekraf)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Badung; Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (FSP NIBA)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali.

Organisasi lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Bali, Destructive Fishing Watch (DFW) Bali, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

3. Berharap pekerja berani memperjuangkan haknya

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menjelaskan posko ini diharapkan sebagai tempat edukasi masyarakat pekerja, khususnya di Bali. Ia berharap para pengusaha di Bali dapat menghormati hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Beberapa pekerja belum memahami hak mereka sebagai pekerja, posko ini sebagai sarana advokasi dan edukasi,” kata dia.

Sementara, Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, mengungkapkan posko ini sebagai upaya meningkatkan keberanian jurnalis untuk menyuarakan hak mereka.

“Jurnalis kadang lupa dengan hak dirinya. Ini bagian dari kami AJI Denpasar, sama-sama mengedukasi pekerja jurnalis maupun nonjurnalis,” kata Ayu.

Adapun beberapa regulasi telah mengatur ketentuan hak pekerja, khususnya THR. Regulasi itu di antaranya PP Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan; Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; serta SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tentang elaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini tertanggal 10 Maret 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us