Denpasar, IDN Times – Polresta Denpasar mengamankan 22 orang pelaku tindak pidana narkotika. Mereka terjaring dalam Operasi Antik Agung II yang dilakukan sejak 15 Agustus hingga 30 Agustus 2020 lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, diamankan barang bukti narkotika berupa ganja 2.956,82 gram, sabu 53,47 gram, ekstasi 31 butir (12,19 gram), dan pecahan biskuit yang mengandung narkotika 0,28 gram. Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 59 botol dari salah satu klub malam di Jalan Legian, Badung.
“Selama kurang lebih 15 hari. Dari hasil Operasi Antik ini kami mendapatkan 18 kasus yang terkait dengan dugaan tindak pidana narkoba. Dari 22 tersangka ini, delapan tersangka sudah kami TO-kan (target operasi) memang,” jelasnya pada Selasa (1/9/2020).
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya adalah pemakai dan 11 lainnya sebagai pengedar dengan motif faktor ekonomi dan bagian dari sindikat.
