Polres Tabanan Usulkan Perda Soal CCTV di Tempat Usaha dan Instansi

- Polres Tabanan mengusulkan Perda tentang pemasangan CCTV di tempat usaha dan instansi
- CCTV dapat membantu pengungkapan kasus tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas
- Pengungkapan kasus seperti pencurian uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian dibantu oleh rekaman CCTV
Tabanan, IDN Times - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan banyak kasus kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas, bisa terungkap lewat bantuan closed-circuit television atau CCTV. Oleh karena itu, dia mengusulkan ada aturan yang memaksimalkan keberadaan CCTV di ruang publik.
"Kami usul agar Pemkab Tabanan merancang sebuah perda (peraturan daerah), dimana ada kewajiban untuk pemilik usaha maupun instansi pemerintah untuk memasang CCTV," kata Bayu Pati pada Jumat (22/8/2025).
1. Polres Tabanan telah berkonsultansi dengan Pemkab Tabanan

Bayu Pati melanjutkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bupati Tabanan mengenai pentingnya CCTV dalam mengungkap sebuah kasus. Jika Pemkab Tabanan setuju, nantinya CCTV ini akan terhubung dengan instansi pemerintah daerah seperti Dinas Perhubungan hingga Polres Tabanan.
"Sehingga ke depan jika terjadi kasus tindak pidana maupun pelanggaran lalu lintas akan lebih mudah diungkap dan lebih cepat," kata dia.
2. CCTV bisa memantau wilayah selama 24 jam

CCTV yang terpasang itu, kata dia, nantinya tentunya penting dalam memantau wilayah selama 24 jam, terutama untuk perkantoran dan tempat usaha. "Ketika jam tutup, CCTV akan membantu pemantauan. Sehingga menjadi lebih aman," ujarnya.
Ketika sebuah daerah terpantau CCTV dan semakin aman, menurut dia, hal itu akan berdampak dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Untuk ini sangat penting peran serta masyarakat. Diharapkan bisa saling bersinergi dalam hal upaya preventif," kata Bayu Pati.
3. Sejumlah pengungkapan kasus yang terbantu CCTV

Bayu Pati mengatakan kasus-kasus yang diungkap oleh Polres Tabanan dan dirilis pada Jumat (22/8/2025) banyak yang terbantu karena teknologi dalam hal ini CCTV. Salah satunya pencurian pencurian uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian yang termasuk Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Pelaku terekam CCTV saat mencuri uang kepeng bersama anaknya. Tersangka bernama GGAG (34) berasal dari Desa Gadungan, Selemadeg Timur.
Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan pada Rabu (20/8/2025).