Badung, IDN Times – Satreskrim Polres Badung menetapkan dua orang pelaku penebasan menggunakan parang yang sempat viral di medsos sebagai tersangka. Mereka adalah adik kakak, yakni Senik Simri Octavianus (23) yang tinggal di Jalan Muding dan Semi Adibuwo Octavianus (25) yang tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo mengatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya pada Sabtu (2/11).