Polisi Tetapkan Enam Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Bandara Ngurah Rai

- Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan
- Kasus bermula dari ketidakpuasan sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat
- Tersangka terjerat pasal 170 KUHP, terancam 5 tahun penjara
Badung, IDN Times - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (sekuriti) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana mengatakan, akibat pengeroyokan tersebut dua orang korban mengalami luka-luka. Yakni Kadek PP (33) asal Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK (27) asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa. Bahkan satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban," terangnya.
1. Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan

Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, kasus ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan. Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, dan berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan di antaranya IT (26) dan ATN (29) asal Kecamatan Kuta Utara; MLS (28), AIS (25), TN (20) dan MIW (26) asal Tuban, Kecamatan Kuta. Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
2. Tersangka terjerat pasal 170 KUHP, terancam 5 tahun penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang.
3. Pihak bandara ungkap oknum pengemudi yang memperkeruh situasi

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab mengatakan, video kejadian ini telah ramai di media sosial. Video yang beredar itu terkait peristiwa di area pelayanan transportasi darat (ground transport) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
"Dapat kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya dinamika antara dua pengelola ground transport, yakni Lohjinawi dan Grab, yang berujung pada keributan," terangnya.
Video yang telah beredar di masyarakat merupakan potongan akhir dari keseluruhan peristiwa malam itu, dan yang dilakukan oleh petugas keamanan merupakan upaya pertahanan diri serta mengamankan oknum pengemudi yang memperkeruh situasi.