Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Tia Emma Billinger (26) alias BB bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atas perkara pelanggaran lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, pada Jumat (12/12/2025).
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujarnya.
