Petugas KPPS di Buleleng Ada yang Meninggal Hingga Keguguran

- Satu petugas TPS di Buleleng meninggal dunia, sementara beberapa lainnya mengalami cedera berat hingga keguguran.
- 3 petugas dilaporkan mengalami luka berat saat distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih, serta ada petugas KPPS yang mengalami keguguran.
- Semua petugas KPPS dan penyelenggara pemilu dijamin dalam jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, dengan penerapan standar kesehatan oleh KPU Provinsi Bali.
Denpasar, IDN Times - Satu orang petugas ketertiban di salah satu TPS di Kampung Bugis, Buleleng dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 Wita. Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya tengah menunggu data dari KPU Buleleng.
"Yang bersangkutan kemarin bertugas. Nah sekarang lagi diproses pendataan bagaimana kronologinya," terangnya pada Kamis (28/11/2024).
Selain petugas yang meninggal dunia, beberapa petugas lainnya dilaporkan mengalami cedera berat hingga keguguran.
1. Petugas kecelakaan dengan luka berat hingga keguguran
I Gede John Darmawan mengungkap, 3 petugas dilaporkan mengalami luka berat dalam artian mengalami patah tulang karena kecelakaan saat distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2024), dua orang petugas di Buleleng dan satunya di Karangasem.
Selain itu seorang petugas KPPS di Buleleng juga dilaporkan mengalami keguguran. Peristiwa keguguran ini juga terjadi di Kabupaten Tabanan, saat salah satu petugas mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PPK pada 24 November 2024 dengan usia kehamilan 8 minggu.
"Kami sedang melakukan proses pendekatan, ada KPPS kami yang perempuan yang sedang hamil mengalami keguguran dan ini juga sedang kami lakukan proses penggalian informasi yang jelas," terangnya.
2. Petugas yang terkena musibah masuk dalam penjaminan

Lebih lanjut, semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan penyelenggara pemilu telah dijaminkan dalam jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Kami dari KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara penuh terhadap kesehatan," terangnya.
3. KPU Provinsi Bali sudah memproses rekrutmen sesuai prosedur

I Gede John Darmawan juga mengungkap bahwa KPU Provinsi Bali telah menerapkan standar terkait proses kesehatan dan kesiapan, terutama proses rekrutmen KPPS dan Badan ad hoc.
Selain syarat kesehatan jasmani dan rohani, juga ada pemeriksaan hasil gula darah, tensi darah, dan kolesterol.
"Begitu juga untuk tingkatan badan ad hoc yang PPK dan PPS. Bagi penyelenggara hamil tidak boleh ya tetapi tentu saja kadang-kadang kan ada hamil muda ada yang tahu ada yang gak," terangnya.