Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perusahaan China Penjajakan Olah Sampah di Bali

Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada Kamis (11/7/2024) (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Sebuah perusahaan China, Weiming Environment Protection Group, melakukan penjajakan untuk mengelola limbah sampah di Bali. Perusahaan ini melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Bali awal September 2024 lalu.

Perusahaan ini berencana mengelola limbah sampah di Bali dengan nilai investasi sebesar 225 dolar AS. Apa hasil dari pertemuan ini, dan bagaimana kabarnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Perusahaan ini baru mempelajari potensi dan mengecek lapangan

Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada Kamis (11/7/2024) (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, perusahaan Weiming Environment Protection Group tidak langsung berinvestasi. Meskipun mereka bersedia, pihak Pemprov Bali harus melihat teknologi yang akan digunakan.

"Mereka pasti cel lokasi dan volume sampahnya," kata Dewa Indra, dikutip dari Antaranews, Selasa (1/10/2024).

2. Pemprov terbuka kepada perusahaan yang ingin mengelola sampah di seluruh Bali

foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Antoine GIRET)

Dewa Indra menyebutkan, Pemprov Bali sangat terbuka kepada perusahaan yang ingin membantu mengelola sampai di seluruh Provinsi Bali, agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung bisa segera ditutup.

"Semua rencana pengelolaan sampah harus jelas, seperti apa teknologi dan investisasinya," katanya.

Jika dilihat dari laman wmgroup.cn, Weiming Group Co Ltd merupakan grup perusahaan induk investasi yang bergerak di bisnis industri perlindungan lingkungan, industri energi baru, industri manufaktur peralatan besar, dan manajemen investasi industri. Pada 2000, grup ini resmi menekuni bisnis pengolahan limbah, dan memiliki total aset lebih dari 3 miliar Yuan.

3. TPST Kesiman dan Padangsambian Kaja berhenti beroperasional sementara

TPST Kesiman di Kota Denpasar. (BPMI Setpres/Muchlis Jr via presidenri.go.id)

Sementara itu, TPST Kesiman dan TPST Padangsambian Kaja berhenti beroperasional sementara sejak 19 September 2024 lalu. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar--melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Denpasar--telah memutus kontrak kerja dengan PT Bali CMPP sebagai pengelola kedua TPST tersebut.

Kepala Dinas DLKH Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengatakan pemutusan kontrak ini dikeluarkan karena PT Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) i yang dilayangkan pada 19 Maret 2023, SP II pada 19 Juni 2024, dan SP III pada 16 Agustus 2024. Menurutnya, perusahaan ini belum mampu mencapai target operasional pengolahan sampah sesuai kontrak, termasuk manajemen bau yang dikeluhkan masyarakat di sekitar TPST.

Perusahaan ini telah mengajukan Addendum Kontrak. Namun, dokumen tambahan ini hanya berkaitan tentang jadwal pengolahan dan jenis sampah yang diolah, bukan volume sampah.

"Volume pengolahan sampah ini hal yang substansi. Jadi tidak dimungkinkan untuk melaksanakan Addendum Kontrak," katanya.

Tak hanya itu, PT Bali CMPP juga wajib membayar denda keterlambatan pengoperasian TPST, dan memindahkan seluruh mesinnya.

4. Pemkot Denpasar harus mengeluarkan tipping fee sebesar Rp100.000 per ton sampah sebagai jasa layanan untuk TPST yang mengelolanya

ilustrasi uang di dalam dompet (pexels.com/EVG Kowalievska)

TPST Kesiman diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, pada tanggal 13 Maret 2023. Peresmian ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Basuki Hadimuljono; dan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Total ada tiga TPST skala kota yang digaungkan dapat mengelola sampah 1.020 ton per hari. Ketiganya adalah TPST Kesiman, TPST Tahura, dan TPST Padangsambian Kaja.

Dilansir dari Maritim.go.id, model investasi pembangunannya melibatkan kerja sama antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR untuk membangun hanggar, Pemkot Denpasar menyiapkan lahan, dan PT Bali CMPP menyiapkan mesin dan peralatannya. Nilai investasi bangunan untuk ketiga TPST tersebut meliputi:

  • Pembangunan hanggar: Rp128.633.000.000
  • Penyediaan mesin dan peralatan: Rp100.000.000.000

Untuk menggunakan jasa layanannya, Pemkot Denpasar wajib membayar tipping fee sebesar Rp100.000 per ton sampah yang diolah oleh TPST ini.

Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di atas menunjukkan, bahwa Kota Denpasar menghasilkan sampah terbanyak di Provinsi Bali sepanjang tahun 2021-2023. Pada 2023, volume sampah di Kota Denpasar mencapai 357.984,7 ton per tahun atau 29,12 persen dari total volume timbulan sampah di Provinsi Bali.

Sedangkan urutan kedua adalah Kabupaten Gianyar. Pada 2023, volume sampahnya sebanyak 196.698,5 ton atau 16 persen dari total volume timbulan sampah di Provinsi Bali. Urutan ketiga berada di Kabupaten Badung. Volume sampahnya 195.222,49 ton per tahun pada 2023 atau 15,88 persen dari total volume timbulan sampah di Provinsi Bali.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us