Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Tabanan Tetapkan Dua Desa Binaan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah (tengah) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
  • Imigrasi Tabanan menetapkan Desa Nyambu dan Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, sebagai Desa Binaan karena banyak WNA tinggal atau beraktivitas serta dinilai berpotensi rawan.
  • Petugas akan mengunjungi desa setiap minggu untuk sosialisasi aturan, menerima laporan masyarakat, dan mempercepat tindak lanjut bersama Timpora terhadap persoalan keimigrasian.
  • Penambahan desa binaan dilakukan bertahap akibat keterbatasan SDM; pemilik akomodasi wajib melaporkan WNA, sementara pelaporan juga tersedia melalui aplikasi APOA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDNTimes - Guna memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menjadikan dua desa di Tabanan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Dua desa tersebut adalah Desa Nyambu dan Desa Kaba-Kaba, di Kecamatan Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah mengatakan kedua desa dipilih karena dinilai memiliki potensi kerawanan. Selain itu di dua desa tersebut cukup banyaknya WNA yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah tersebut.

"Program desa binaan imigrasi ini diharapkan mempercepat penyampaian informasi sekaligus tindak lanjut apabila ditemukan persoalan keimigrasian di tingkat desa," ujarnya, Selasa (15/9/2026).

1. Pembina desa kunjungan seminggu sekali

Salah satu kegiatan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan(Dok.IDNTimes/Istimewa)

Salah satu kegiatan dari program Desa Binaan Imigrasi ini adalah melaksanakan kunjungan oleh petugas setiap seminggu sekali. "Dengan melakukan koordinasi dengan perangkat desa, petugas memberikan pemahaman aturan keimigrasian dan menerima informasi masyarakat terkait keberadaan maupun aktivitas WNA," ujar Andhika.

Adanya petugas ditingkat desa ini tentunya memperpendek jalur informasi mengenai keimigrasian ke masyarakat. Selain itu jika ditemukan persoalan, informasi dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan memperkuat pengawasan WNA sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana seperti salah satunya perdagangan orang.

2. Penambahan desa binaan imigrasi akan dilakukan bertahap

Salah satu kegiatan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan(Dok.IDNTimes/Istimewa)

Untuk penambahan desa imigrasi ke depan, menurut Andhika akan dilakukan bertahap karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). "Targetnya, setiap desa memiliki sedikitnya satu petugas Imigrasi Pembina Desa. Hanya saja prosesnya masih bertahap," jelasnya.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah karena SDM saat ini masih minim dan dikhawatirkan tidak efektif jika dipaksakan," ujarnya.

Pengawasan juga diperkuat melalui Timpora yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Kesbangpol dan BIN. Selain itu, keberadaan WNA dapat dilaporkan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

3. Pemilik akomodasi wajib lapor jika menyewakan kepada WNA

Salah satu kegiatan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan(Dok.IDNTimes/Istimewa)

Andhika menegaskan, pemilik atau pihak yang menyediakan akomodasi bagi WNA memiliki kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi administratif.

"Namun kami dari Imigrasi lebih mengedepankan sosialisasi sebagai langkah pencegahan sebelum penindakan,"katanya.

Dalam penindakan, Imigrasi Tabanan tetap mempertimbangkan keamanan dan profesionalitas. Untuk penanganan yang membutuhkan tempat detensi, Imigrasi berkolaborasi dengan Rudenim Denpasar karena Tabanan belum memiliki ruang detensi sendiri.

Selain pengawasan, Imigrasi Tabanan terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Paspor Ceria, yakni pelayanan paspor di luar hari kerja, termasuk pada hari Minggu di Lapangan Alit Saputra. Layanan keimigrasian yang lebih dekat juga dinilai memangkas jarak layanan keimigrasian, khususnya dalam mengurus perpanjangan izin tinggal dan verifikasi dokumen perjalanan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article