Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Pasar Mengwi, Dibeli dari Facebook
Barang bukti uang palsu (IDN Times/Ayu Afria)
  • Polisi menyita 1.305 lembar uang palsu Rp100 ribu dari PN (53) yang ditangkap di Pasar Mengwi pada 26 Juli 2026, setelah membelanjakan uang palsu hingga Rp600 ribu.
  • Enam pedagang Pasar Mengwi menjadi korban setelah PN membeli sejumlah barang. PN mengaku memakai uang palsu sejak 1 Juli 2026 dan mendapatkannya melalui akun Facebook.
  • Selama Juli–Agustus 2026, Polres Badung menangkap 48 laki-laki dari 33 laporan polisi. Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 16 kasus, disusul 13 pencurian biasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyita 1.305 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menangkap PN, yang diduga membelanjakan uang palsu di Pasar Mengwi.
  • Who?
    PN (53), warga Kota Denpasar, ditangkap Polsek Mengwi. Enam pedagang Pasar Mengwi menjadi korban, sementara Kompol Anak Agung Rai Darmayasa menyampaikan keterangan kepolisian.
  • Where?
    Penangkapan dan dugaan peredaran uang palsu terjadi di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. PN disebut berasal dari Kota Denpasar.
  • When?
    PN ditangkap pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Ia mengakui membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sejak 1 Juli 2026.
  • Why?
    PN diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja, termasuk membeli daging ayam, daging babi, kacang hijau, dan kertas minyak. Uang palsu itu dibeli melalui akun Facebook.
  • How?
    Kecurigaan muncul saat tukang parkir menerawang uang tersebut. PN mengaku membeli uang palsu seharga Rp10 juta untuk memperoleh nominal Rp100 juta dan dijerat Pasal 375 UU Nomor 1 Tahun 2023.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Sebanyak 1.305 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil disita polisi dari pelaku laki-laki berinisial PN (53) asal Kota Denpasar. Ia ditangkap di Pasar Mengwi Minggu lalu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi, Komisaris Polisi (Kompol) Anak Agung Rai Darmayasa, mengatakan saat kejadian, korban sudah berbelanja dengan uang palsu hingga Rp600 ribu di Pasar Mengwi. Setelah dilakukan pendalaman, PN pernah berkasus hal yang sama pada 2023 di Jawa.

"Memang dia pernah melakukan hal yang sama di Jawa, di Tabanan, di Denpasar sebelum tertangkap di Mengwi," jelasnya, pada Kamis (27/8/2026).

1. Ada enam pedagang di Pasar Mengwi yang menjadi korban pada hari penangkapan

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Rai Darmayasa, menjelaskan ada enam pedagang yang menjadi korban dalam kejadian ini. Pelaku berbelanja daging ayam, daging babi, dan kacang hijau. Ia mendatangi warung untuk membeli kertas minyak seharga Rp35 ribu. Saat itu korban masih belum mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Korban baru menyadari setelah mendengar keributan di sebelah warungnya terkait pembayaran menggunakan uang palsu.

"Pelaku mengakui telah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sejak 1 Juli 2026," ungkapnya.

2. Uang palsu diperoleh dari akun Facebook

ilustrasi pendeteksi uang palsu (pexels.com/tima)

Keributan terjadi setelah tukang parkir mencurigai indikasi uang palsu tersebut. Saat diterawang, kecurigaannya semakin menguat, sementara pelaku mengelak. Tapi pelaku akhirnya mengakui sejumlah uang palsu itu dibeli dengan harga Rp10 juta (uang asli) dan mendapatkan Rp100 juta (uang palsu). Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 375 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Uang ini didapatkan dari akun media Facebook, dia membeli online dengan perbandingan 1 dibanding 10," jelasnya.

3. Kasus curat dan cusa mendominasi di wilayah Badung

Rilis kasus pengungkapan bulanan di wilayah hukum Polres Badung (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan pihaknya telah menangkap 48 orang laki-laki, termasuk 2 orang DPO dan 2 orang residivis selama Juli hingga Agustus 2026. Pengungkapan ini hasil dari 33 laporan polisi dengan dominasi 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat); 13 kasus pencurian biasa (cusa); 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas); 1 kasus penganiayaan berat; 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus uang palsu; dan 1 kasus asusila. Jumlah kasus tersebut terinci sebagai berikut:

  • Sat Reskrim Polres Badung sebanyak 9 kasus terdiri dari 2 kasus pencurian biasa, 6 kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus asusila

  • Polsek Kuta Utara sebanyak 9 kasus diantaranya 5 kasus pencurian biasa, dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan

  • Polsek Abiansemal sebanyak 7 kasus diantaranya 3 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pengeroyokan

  • Polsek Mengwi sebanyak 9 kasus diantaranya 3 kasus pencurian biasa, 5 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus uang palsu.

Editorial Team

Related Article