Badung, IDN Times - Sebanyak 1.305 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil disita polisi dari pelaku laki-laki berinisial PN (53) asal Kota Denpasar. Ia ditangkap di Pasar Mengwi Minggu lalu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi, Komisaris Polisi (Kompol) Anak Agung Rai Darmayasa, mengatakan saat kejadian, korban sudah berbelanja dengan uang palsu hingga Rp600 ribu di Pasar Mengwi. Setelah dilakukan pendalaman, PN pernah berkasus hal yang sama pada 2023 di Jawa.
"Memang dia pernah melakukan hal yang sama di Jawa, di Tabanan, di Denpasar sebelum tertangkap di Mengwi," jelasnya, pada Kamis (27/8/2026).
