Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sunadi memaparkan, sistem pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu sebelumnya, saat mendaftar para bakal calon anggota DPRD membawa banyak berkas.
"Bahkan membawa banyak box. Tetapi untuk Pemilu 2024 ini lebih paperless," katanya.
Pendaftaran yang paperless ini, menurut Sunadi karena pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi Silon.
“Dengan adanya sistem Silon ini, selain mendukung paperless, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan,” terangnya.
Dalam pendaftaran calon anggota DPRD ini, partai politik (parpol) peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib menginput data dan dokumen persyaratan bakal calon, serta dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
“Selain itu, wajib juga mengunggah data dan dokumen persyaratan bakal calon dan dokumen persayaratan administrasi bakal calon ke aplikasi Silon,” ungkapnya.