Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibayar Rp200 Ribu, Pengangguran di Klungkung Nekat Jadi Kurir Narkoba

BNNK Klungkung mengamankan kurir narkoba (Dok. IDN Times/BNNK Klungkung)

Klungkung, IDN Times - Seorang laki-laki pengangguran, berinisal EH, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan EH, polisi menyita narkoba jenis sabu lebih dari 9 gram. Kasus ini merupakan tangkapan pertama pelaku narkoba oleh BNNK Klungkung di tahun 2022.

Dalam aksinya menjadi kurir narkoba, EH mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu. EH kini hanya bisa meratapi hari-harinya mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Bali.

1. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba di BNNP Bali

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNNK Klungkung, AKBP I Made Pastika, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku peredaran narkoba oleh BNN Provinsi Bali.

Dari pengembangan itu, BNNK Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan gerak gerik EH yang disebut-sebut menjadi kurir narkoba di Klungkung.

“Setelah mendapat informasi dari BNNK Provinsi Bali, kami amati gerak-gerik pelaku ini,” ujar Made Pastika, Jumat (13/5/2022).

2. Pelaku tidak dapat mengelak saat dari tangannya diamankan sabu

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Made Pastika menjelaskan penangkapan dilakukan oleh jajarannya pada Jumat (6/5/2022) lalu. Pelaku ditangkap tepat di pintu masuk Perumahan Pesona Lepang di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada pukul 23.00 Wita.

Pelaku tidak dapat mengelak saat dari tangannya diamankan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,91 gram, atau berat bersih 9,68 gram.

“Saat kami interogasi, ia mengaku diminta mengambil barang oleh rekannya bernama Bryan,” ungkap Pasika.

3. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun

BNNK Klungkung mengamankan kurir narkoba (Dok. IDN Times/BNNK Klungkung)

Pelaku mengakui, dari aktivitasnya menjadi kurir narkoba, ia mendapatkan bayaran Rp200 ribu. Uang dikirimkan oleh seseorang yang memintanya mengambil narkoba.

“Karena ia ini pengangguran. Ia bersedia juga menjadi kurir dengan bayaran itu,” jelas Pastika.

Dari uang transferan Rp200 ribu itu, EH juga mengakui uang bayarannya menjadi kurir masih tersisa Rp157 ribu. 

EH dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us