Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pendaftar Cabup dan Cawabup di Tabanan Diimbau Tidak Bawa Massa

Pendaftar Cabup dan Cawabup di Tabanan Diimbau Tidak Bawa Massa
Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)
Share Article

Tabanan, IDN Times - Setelah diundur karena pandemik COVID-19, proses pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup)  ditetapkan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

Dalam proses pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membatasi kehadiran massa pada tahapan tersebut, untuk menghindari timbulnya klaster penularan COVID-19 yang baru.

Berikut tahapan atau prosedur yang diterapkan selama pendaftaran cabup dan cawabup berlangsung di Tabanan:

1. Hanya boleh masuk dengan name tag yang disiapkan oleh KPU Tabanan

Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)
Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, ketika rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan cabup dan cawabup Tabanan tahun 2020 pada Kamis (27/8/2020), mengatakan pihaknya membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran di lantai II Kantor KPU Tabanan. Adapun yang boleh masuk ke lantai II hanyalah pasangan cabup dan cawabup beserta istri. Sementara dari partai pengusung hanya boleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Laison Officer (LO), serta pendokumenter parpol. Sedangkan massa pendukung diimbau tidak datang ke tempat pendaftaran.q

"Itupun harus mengenakan name tag yang kami bagikan,” ujarnya.

2. Media massa hanya boleh masuk sampai ke halaman Kantor KPU dan tidak diperkenankan naik ke lantai II

Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)
Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Sementara media massa, lanjut Weda, selain harus memakai name tag yang disiapkan oleh KPU Tabanan, juga hanya boleh masuk sampai ke halaman Kantor KPU dan tidak diperkenankan naik ke lantai II.

"Kami siapkan tempat dan waktu wawancara pasangan calon usai melangsungkan pendaftaran. Sedangkan foto dan gambar saat mendaftar akan kami siapkan,” tandasnya.

3. H-1 pendaftaran calon, seluruh ruangan di KPU akan disemprot disinfektan

Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)
Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi , memaparkan seluruh ruangan di KPU akan disemprot disinfektan pada H-1 pendaftaran. Pada hari H, pasangan calon (Paslon) harus turun di Lapangan Alit Saputra, lalu jalan kaki menuju Kantor KPU melalui pintu utama di bagian timur.

Sebelum masuk, para kandidat akan dicek kelengkapan name tag, cek suhu tubuh, cuci tangan, dan memakai masker. Setelah itu para paslon yang didampingi oleh istri, dan pengurus partai pengusung dipersilakan masuk.

"Untuk berkas harus sudah ditaruh di dalam box container yang sudah disemprot menggunakan desinfektan. Setelah proses itu dilewati barulah pasangan calon diperkenankan masuk ke lantai II dan proses pendaftaran berjalan," jelasnya.

Berdasarkan informasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan serentak mendaftarkan cabup dan cawabup di seluruh Indonesia tanggal 4 September pukul 10.00 waktu setempat.

“Untuk calon lainnya kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More

The Meru Eco Tourism Soroti Kontribusi Pariwisata terhadap Alam di Bali

30 Mei 2026, 18:20 WIBNews