Denpasar, IDN Times – Sebanyak 2600 liter minuman beralkohol yang terdiri dari arak dan tuak, serta 3500 botol minuman beralkohol berbagai merek, dimusnahkan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (19/12). Kapolda Bali, Irjenpol Petrus Reinhard Golose, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian tidak ada izin penjualannya.
“Tadi sudah kami lakukan pemusnahan sebagian barang bukti alkohol yang tidak berlisensi atau penjualannya tidak ada izin,” ungkap Golose.