Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Tabanan Membayar Tunggakan Gaji Petugas Kebersihan

ilustrasi gaji (vecteezy.com/Perawit Boonchu)

Tabanan, IDN Times - Petugas kebersihan di Kabupaten Tabanan akhirnya menerima gaji yang menunggak selama tiga bulan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengatakan jika seluruh gaji petugas kebersihan yang tertunggak sudah dibayarkan semuanya.

Pihaknya menyebutkan alasan tunggakan ini masih menjalani pengalihan status menjadi tenaga outsourcing.

"Karena prosesnya sudah selesai, maka gaji akan dibayarkan lancar ke depannya," ujarnya, Kamis (22/3/2025).

1. DPRD Tabanan menyoroti permasalahan tunggak gaji petugas kebersihan

ilustrasi gaji (unsplash.com/Alexander Mils)

Komisi I Dewn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan memberikan perhatian atas masalah tunggakan ini. Pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pengawasan terkait penanganan tenaga harian lepas (THL) kebersihan dengan DLH Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan petugas kebersihan yang sempat mengalami penundaan gaji karena tidak memenuhi syarat pendataan dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Omardani, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah (pemda) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengatasi permasalahan ini, Pemkab Tabanan menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, demi menghindari potensi pelanggaran administratif,” ujar Omardani Rabu, (21/5/2025).

2. THL tak masuk database BKN karena usia dan ijazah pendidikan terakhir

ilustrasi menerima ijazah (freepik.com)

Omardani menyebutkan, sebanyak 304 tenaga harian lepas (THL) di Tabanan yang tidak dapat masuk ke dalam database BKN. Hal ini karena kendala usia dan ijazah pendidikan terakhir yang setingkat SD.

Menindaklanjuti Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 serta Surat Edaran Sekda Tabanan Nomor 800/0738/BKPSDM tanggal 25 Februari 2025, Pemkab Tabanan kemudian mengambil langkah untuk mengalihkan status 304 THL ini  menjadi tenaga outsourcing.

Proses pemberkasan untuk tenaga outsourcing dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 15 April 2025. Dari total 304 orang, sebanyak 286 tenaga menyerahkan berkas pemberkasan. Sedangkan 18 orang tidak melengkapinya.

3. Tanda tangan kontrak dengan rekanan dilakukan pada April 2025

ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Matthias Zomer)

Omardani melanjutkan, penandatanganan kontrak kerja sama dengan rekanan dilakukan pada 16 April 2025 lalu. Pihak rekanan menyanggupi pembayaran gaji tenaga kerja mulai dari tanggal kontrak ditandatangani, yakni 16 April 2025. Sementara itu, tanggungan pembayaran gaji untuk periode 1 Maret hingga 15 April 2025  (1,5 bulan) menjadi beban pemerintah daerah (pemda).

Melalui rapat koordinasi, Pemkab Tabanan memutuskan untuk membayarkan gaji 1,5 bulan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan anggaran bagi 304 tenaga yang belum menerima gaji selama masa transisi ke sistem outsourcing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us