Klungkung, IDN Times - Pembunuhan terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik ternyata bukan tindakan spontan. Dari rekonstruksi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Klungkung di alur Sungai Bubuh, Desa Takmung, Selasa (21/7/2026), terungkap bahwa tersangka ANPP telah menyusun rencana menghabisi nyawa korban beberapa hari sebelum kejadian.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 27 Juni 2026," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klungkung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reno Chandra Wibowo.
Penyidik memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan setiap tahapan, mulai dari persiapan pelaku, pertemuan di lokasi kejadian, hingga upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dan menarik perhatian warga yang memadati lokasi.
