Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembunuhan Man Colik Sudah Direncanakan, Korban Ditusuk dari Belakang
Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)
  • Tersangka ANPP merencanakan pembunuhan terhadap I Nyoman Cita sejak 27 Juni 2026, namun eksekusi baru terjadi pada 1 Juli setelah beberapa kali rencana tertunda.
  • Korban ditusuk dari belakang saat lengah menerima panggilan telepon di Sungai Bubuh, lalu pelaku mengubur senjata dan mengambil kalung emas milik korban.
  • Rekonstruksi di lokasi kejadian disaksikan warga dan jaksa, bertujuan mencocokkan pengakuan tersangka dengan barang bukti termasuk kalung emas yang telah ditemukan polisi.
  • Tersangka ANPP merencanakan pembunuhan I Nyoman Cita sejak 27 Juni 2026, namun eksekusi baru dilakukan pada 1 Juli setelah beberapa kali gagal bertemu korban.
  • Korban ditusuk dari belakang saat lengah menerima panggilan telepon di Sungai Bubuh, lalu pelaku mengubur senjata dan mengambil kalung emas milik korban.
  • Rekonstruksi kasus dihadiri banyak warga dan disaksikan jaksa, sementara polisi mencocokkan seluruh adegan dengan alat bukti untuk memastikan kesesuaian pengakuan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Juni 2026

Pelaku ANPP mulai merencanakan pembunuhan terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik. Rencana ini sempat tertunda karena korban sulit ditemui.

29 Juni 2026

Pelaku tetap berada di rumahnya di Desa Negari sambil menyiapkan sangkur yang diambil dari dapur orang tuanya dan disembunyikan di kamar.

1 Juli 2026

Pelaku bertemu dengan korban di aliran Sungai Bubuh, Desa Takmung. Saat korban menerima panggilan telepon, pelaku menusuknya dari belakang hingga tewas dan mengambil kalung emas milik korban.

21 Juli 2026

Polres Klungkung menggelar rekonstruksi pembunuhan di alur Sungai Bubuh. Puluhan adegan diperagakan dan disaksikan jaksa serta warga sekitar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan oleh tersangka ANPP beberapa hari sebelum kejadian.
  • Who?
    Tersangka ANPP, korban I Nyoman Cita alias Man Colik, serta penyidik Polres Klungkung yang dipimpin AKP Reno Chandra Wibowo dan disaksikan jaksa penuntut umum.
  • Where?
    Rekonstruksi dilakukan di alur Sungai Bubuh, Desa Takmung, Kabupaten Klungkung, Bali. Pelaku diketahui berasal dari Desa Negari.
  • When?
    Kejadian pembunuhan terjadi pada 1 Juli 2026, sedangkan rekonstruksi digelar pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
  • Why?
    Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak 27 Juni 2026 karena motif yang hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
  • How?
    Pelaku menusuk korban dari belakang saat korban lengah menerima panggilan telepon di sungai, lalu mengubur senjata dan mengambil kalung emas milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang namanya Man Colik dibunuh di sungai oleh orang lain yang sudah lama mau jahat. Orang itu bawa pisau dari rumah dan pura-pura mau bertemu. Waktu Man Colik angkat telepon, dia ditusuk dari belakang. Polisi sekarang sudah tahu caranya kejadian itu dan banyak orang lihat saat polisi memperagakannya lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rekonstruksi yang digelar Polres Klungkung menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan menyeluruh. Dengan menghadirkan jaksa penuntut umum serta mencocokkan setiap adegan dengan alat bukti, proses ini memperlihatkan komitmen penyidik untuk memastikan kebenaran materiil terungkap. Kehadiran warga juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan keadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Pembunuhan terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik ternyata bukan tindakan spontan. Dari rekonstruksi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Klungkung di alur Sungai Bubuh, Desa Takmung, Selasa (21/7/2026), terungkap bahwa tersangka ANPP telah menyusun rencana menghabisi nyawa korban beberapa hari sebelum kejadian.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 27 Juni 2026," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klungkung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reno Chandra Wibowo.

Penyidik memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan setiap tahapan, mulai dari persiapan pelaku, pertemuan di lokasi kejadian, hingga upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut turut disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dan menarik perhatian warga yang memadati lokasi.

1. Rencana pembunuhan sempat tertunda karena korban tidak bisa ditemui

Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Reno Chandra Wibowo mengatakan, penyidik menemukan bahwa pelaku sebenarnya telah berniat membunuh korban sejak 27 Juni 2026. Namun, rencana itu belum terlaksana karena korban sedang memiliki kesibukan sehingga mereka gagal bertemu.

Pelaku tetap berada di rumahnya di Desa Negari hingga 29 Juni 2026. Selama menunggu waktu yang telah disepakati, ia mengambil sebilah sangkur milik orangtua dari dapur dan menyembunyikannya di kamar.

Pertemuan baru terlaksana pada Rabu, 1 Juli 2026. Pelaku menuju lokasi menggunakan jasa ojek online sambil membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Pelaku sebenarnya sudah berada di rumahnya di Desa Negari sejak tanggal 29 Juni 2026. Lalu membuat perjanjian dengan korban untuk bertemu di sungai pada tanggal 1 Juli," kata Reno.

2. Korban diserang saat sedang lengah menerima panggilan telepon

Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Rekonstruksi memperlihatkan pelaku lebih dulu turun ke aliran Sungai Bubuh dari sisi selatan karena masih ada warga yang melintas di sekitar jalan menuju Perumahan Pesona Lepang. Di lokasi itu, ia menyembunyikan sangkur di balik hoodie yang dikenakannya.

Momen penyerangan terjadi ketika korban dan pelaku sama-sama berada di dalam sungai. Saat telepon genggam korban berbunyi, korban berbalik untuk mengambil ponselnya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan serangan.

Korban ditusuk dua kali dari arah belakang. Setelah korban kehilangan keseimbangan, pelaku kembali menikam bagian perut dan pinggang hingga korban tersungkur di aliran sungai.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengubur senjata yang digunakan di dasar sungai sebelum mengambil kalung emas milik korban.

3. Rekonstruksi dipadati warga, polisi pastikan seluruh adegan dicocokkan dengan alat bukti

Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Jalannya rekonstruksi menjadi perhatian warga sejak pagi. Pecalang bersama aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi agar proses berjalan lancar. Banyak warga datang karena ingin menyaksikan langsung tersangka yang diduga menghabisi nyawa pedagang lawar godel asal Desa Negari tersebut.

Ketika mobil tahanan tiba sekitar pukul 10.00 Wita, perhatian warga langsung tertuju kepada tersangka ANPP yang turun dengan mengenakan pakaian tahanan dan penutup kepala.

Menurut Reno, rekonstruksi bukan sekadar memperagakan ulang peristiwa, tetapi menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian pengakuan tersangka dengan barang bukti maupun hasil penyidikan.

"Rekonstruksi ini tujuannya menguji keterangan yang disampaikan tersangka dan alat bukti lainnya guna menemukan materiil unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.

Polisi juga memastikan kalung emas milik korban yang sempat dibawa pelaku telah ditemukan. Barang bukti tersebut disita dari sebuah toko emas di Kota Denpasar, meski kondisinya sudah dilebur.

Curated For You

Editorial Team

Related Article