Tabanan, IDN Times - Kasus pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, terus didalami Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Setelah menetapkan lima orang tersangka, kasus ini akan berlanjut ke pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan proses pelimpahan berkas (pelimpahan tahap satu) kasus pengeroyokan maling ayam di Juwuk Legi ini akan segera dilakukan.
"Dilakukan rekonstruksi dulu. Setelahnya barulah akan dilakukan pelimpahan tahap satu berupa pelimpahan berkas ke Kejari Tabanan, " katanya, Rabu (9/9/2026).
