Buleleng, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap pelaku pelecehan dan perkosaan berinisial Made A (48). Ia adalah warga desa di daerah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Ayah kandung korban melapor ke polisi karena pelaku telah melecehkan anaknya yang masih berusia 13 tahun tersebut. Laporan itu diterima dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022. Pelaku sudah diamankan pada Kamis (7/4/2022), dan ditahan di Mapolres Buleleng.