Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pengimpor pakaian bekas. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka kasus thrifting, yakni berinisial J asal Bali sebagai penjual pakaian bekas, dan B asal Jawa Timur sebagai pembeli pakaian bekas.

Kapolda Bali, Irjen pol Putu Jayan Danu Putra, mengatakan mereka diamankan di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 117 bal pakaian bekas disita dari J, 10 bal pakaian bekas disita dari B, dan uang hasil penjualan mencapai Rp20 juta.

1.Dua tersangka terancam 2 tahun bui. Mereka mendapatkan barang dari Bandung

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali lalu mendatangi lokasi menemukan dua gudang yang berdekatan untuk menyimpan pakaian bekas tersebut.

Saat dimintai keterangan, tersangka J mengakui membeli barang tersebut dari Pasar Gede Bage, Bandung, sebanyak 117 bal. Pakaian tersebut kemudian dijual kepada B di Surabaya sebanyak 10 bal.

“Pada gudang pertama kami temukan 43 bal. Gudang kedua 64 bal,” ungkap Jayan Danu, Senin (20/3/2023).

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

2.Pakaian bekas masuk melalui jalur tikus di Malaysia

Editorial Team

Tonton lebih seru di