Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda) Bali menetapkan dua orang tersangka kasus thrifting, yakni berinisial J asal Bali sebagai penjual pakaian bekas, dan B asal Jawa Timur sebagai pembeli pakaian bekas.
Kapolda Bali, Irjen pol Putu Jayan Danu Putra, mengatakan mereka diamankan di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 117 bal pakaian bekas disita dari J, 10 bal pakaian bekas disita dari B, dan uang hasil penjualan mencapai Rp20 juta.