Pelaku Pencurian Ditembak Polres Karangasem saat Melawan

Karangasem, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karangasem mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Karangasem. Mereka adalah Oktavianus Dawa dan Oktavianus Bili Umbu Duka. Duo Oktavianus itu berasal dari Kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya dengan membongkar atau merusak pintu korban, mengambil barang elektronik, dan uang.
1. Satu pelaku ditembak polisi

Petugas polisi melepaskan dua tembakan saat mengamankan pelaku pencurian. Peluru mengenai kaki kanan dan kiri Oktavianus Dawa, karena melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam saat ditangkap.
"Tersangka bawa senjata tajam. Sempat melawan saat diamankan. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, akhirnya kita tembak bagian kakinya," ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Senin (30/6/2025) siang.
Sedangkan Oktavianus Bili Umbu tak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri ke petugas. Kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
2. Beraksi di tiga TKP. Semuanya berada di Karangasem

Joseph mengungkapkan, dua pelaku pencurian beraksi lebih dari satu lokasi di Karangasem. Rinciannya dua kasus di Kelurahan Karangasem, dan satu kasus di Kelurahan Subagan. Aksi yang pertama terjadi pada 24 Mei 2025.
Aksi kedua pada 27 Juni 2025. Oktavianus Dawa beraksi seorang diri di dua TKP. Pertama di rumah warga daerah Banjar Dinas Nyuh, Pertima, Kecamatan Karangasem. Kedua di mes sebuah perusahaan kawasan Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Dari laporan warga, polisi berhasil mengungkap pelaku. Pelaku pertama yang diamankan adalah Oktavianus Bili Umbu, lalu Oktavianus Dawa.
"Tersangka Oktavianus Dawa ditangkap 28 Juni 2025, sehari setelah aksi kedua," kata Joseph.
3. Kerugiannya mencapai Rp50 juta

Dalam aksi pertama, tersangka mengambil uang, handphone, dan laptop yang kerugian diperkirakan mencapai Rp23.031.500. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengambil uang dan barang elektronik. Kerugiannya mencapai Rp27 jutaan.
"Modus operasi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu dan jendela rumah yang terbuka," terang Joseph.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 jo Pasal 56 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Karangasem menghimbau warga Karangasem tidak khawatir. Warga diminta untuk melapor ke polisi jika melihat gangguan kamtibmas melalui media call center 110.
"Demi menciptakan kamtibmas baik di Karangasem," harapnya.