Tabanan, IDN Times - Kepolisian bersama warga menangkap seorang pria berinisial N (53) karena diduga mencuri di Pura Dalem Purwa Lumajang, Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan pada Minggu, 15 September lalu. Pria itu ditangkap dua hari setelah kejadian.
Hal ini dibenarkan Bendesa adat Lumajang, I Dewa Gede Eva Riana. "Pelaku sudah dibawa ke Polsek Kerambitan untuk menjalani pemeriksaan," kata Gede Eva pada Rabu (18/9/2024).