Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan berinisial NKSD (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi perempuan di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya di wilayah Denpasar Barat sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah melahirkan, perempuan yang bekerja di sektor swasta itu menggunting tali pusar bayinya.
Sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka kemudian membuang bayinya di lokasi penemuan.
"Motivasinya karena malu yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab," terangnya, Senin (15/6/2026).
Aksi tersangka terekam kamera CCTV sehingga memudahkan proses pengungkapan kasus. Polisi kemudian mengamankan NKSD dan menjeratnya dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Dalam waktu kurang dari 6 jam, malam itu juga dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan terduga pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup di dalam tas berwarna ungu dengan mulut terlilit lakban. Warga yang pertama kali menemukan bayi itu segera memberikan pertolongan dengan menggendong dan membawanya ke warung terdekat untuk mendapatkan kain guna menghangatkan tubuhnya.
