Denpasar, IDN Times - Laki-laki asal Kecamatan Denpasar Selatan berinisial MS (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan kejahatan seksual lainnya terhadap anak kelas 3 sekolah dasar (SD). Tersangka diamankan di rumahnya pada 25 Agustus 2023. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolresta), Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kejahatan seksual ini dilaporkan pada 24 Agustus 2023 setelah sang ibu menerima keluhan dan pengakuan dari korba, yang kini berusia 12 tahun.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
