Klungkung, IDN Times - Seorang perempuan pegawai laundry di Kabupaten Klungkung berinisial NMS (45) tidak dipenjara walaupun telah mencuri handphone milik pelanggannya. Sebab Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menyelesaikan kasus ini secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Rabu (18/5/2022). Pemilik handphone bersedia mencabut laporannya di Polres Klungkung.
Proses penyelesaian perkara hukum secara musyawarah ini dilaksanakan di Aula Nusa Ceningan, Polres Klungkung dengan mendatangkan NMS sebagai terlapor pencuri handphone, korban, pihak keluarga kedua belah pihak, dan masing-masing pemerintahan desa dari para pelaku dan korban.
