Denpasar, IDN Times - Ahli Konstitusi dan Demokrasi, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, serta Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA, menanggapi dakwaan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap terdakwa Tomy Priatna Wiria di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar Selasa kemarin, 30 Juni 2026.
Kedua akademisi tersebut adalah saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa pada kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Bali 30 Agustus 2025 lalu. Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menetapkan larangan keras terkait eksploitasi dan penyalahgunaan anak untuk tujuan tertentu.
Pasal ini mengatur secara spesifik batasan tindakan terhadap anak sebagai berikut.
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
Bagaimana pendapat kedua akademisi tersebut? Berikut laporan selengkapnya.
