Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) telah menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur larangan orang asing (OA) masuk ke wilayah Indonesia serta regulasi bagi OA yang masih berada di Indonesia. Kebijakan itu telah sampai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Lalu bagaimana Kemenkumham Bali menanggapi kebijakan yang akan diberlakukan pada Kamis (2/4) tersebut? Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Surya Dharma, menjelaskan bahwa teknisnya akan disampaikan setelah waktu pemberlakuan Permenkumham ini dimulai. Yaitu pada pukul 00.00 Wita, Kamis (2/4).
Dari data perlintasan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat sebanyak 247 orang datang, dan 481 orang berangkat ke luar negeri. Data itu terhitung pada periode 31 Maret hingga 1 April 2020, dari 56 rute penerbangan luar negeri.