Seperti diberitakan IDN Times dalam Liputan Khusus sebelumnya, bahwa I Wayan M telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Berkedok pembersihan, oknum sulinggih ini melakukan pelecehan seksual yang dilakukan malam hari pada saat melukat (pembersihan) di kawasan Pura Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 lalu.
Selain melakukan pelecehan seksual, tersangka juga tidak terdaftar resmi sebagai sulinggih di kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, saat dihubungi IDN Times pada Selasa (16/2/2021) lalu menegaskan PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan I Wayan M karena memang yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai sulinggih.