Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, dipotong dengan masa tahanan.
Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU dalam sidang pada hari ini Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.