Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nyoman Parta Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi Bali

Nyoman Parta Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi Bali
Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
5W1H
  • I Nyoman Parta meminta KPK memeriksa pejabat imigrasi di Bali terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang dinilai merusak citra pariwisata dan tata kelola keimigrasian.
  • Bali mencatat lonjakan wisatawan mancanegara hingga 6,9 juta pada 2025 dengan ribuan izin tinggal diterbitkan, memperkuat dugaan penyimpangan di Kantor Imigrasi Denpasar.
  • Penyelewengan izin tinggal dan praktik nominee menyebabkan masalah sosial-ekonomi di Bali, sehingga pengusutan diminta menyasar juga pihak swasta yang terlibat dalam korupsi keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Gianyar, IDN Times - Penyelidikan kasus keimigrasian terkait pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia juga menyeret nama Bali, yang notabene sebagai jendela Indonesia di mata dunia. Kedatangan Tim KPK ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat lalu, 19 Juni 2026 dalam rangka permintaan data keimigrasian dari tahun 2021 hingga 2026.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Bali periode 2024-2029, I Nyoman Parta, yang ditemui di Rumah Aspirasi meminta KPK juga memeriksa para pejabat imigrasi di Bali. Menurutnya, penyelidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penggeledahan karena kasus ini cerita lama, dan kebetulan baru terbongkar.

"Perilaku orang-orang imigrasi memberikan dampak negatif, memberi kontribusi negatif terhadap pariwisata Bali. Satu banyaknya orang asing yang tinggal dengan aktivitas yang tidak jelas," terangnya.

Persoalan keimigrasian Indonesia ada di Bali

Kanim dps
Layanan ITKT di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sepanjang 2025, Bali menerima 6,9 juta wisatawan mancanegara (wisman), mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, serta menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp1,5 triliun.

"Banyaknya pemberian izin tinggal di keimigrasian Denpasar ini, mengkonfirmasi apa yang terjadi di tingkat nasional tentang telah ditahannya berbagai banyak pejabat. Termasuk juga wakil menteri kemigrasian," ungkapnya.

Ia berpendapat, persoalan ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru persoalannya terjadi di imigrasi Denpasar. Karena orang asing yang memohon izin tinggal itu adalah memang untuk tinggal di Bali, mengaku jadi investor di Bali, dan yang lainnya dengan berbagai hal tinggal di Bali.

Dampak penyelewengan tata kelola keimigrasian tidak disadari

Ilustrasi imigrasi (dok. Imigrasi)
Ilustrasi imigrasi (dok. Imigrasi)

Penyelewengan tata kelola keimigrasian ini menyebabkan berbagai persoalan di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan tersebut melibatkan warga negara asing, mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring (online scam), perjudian daring, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

"Dari sekian banyak kasus tersebut, penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee memiliki daya rusak yang sangat tinggi," tekannya.

Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan akut di Bali, seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, serta warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal Bali.

Pengusutan harus tuntas, termasuk pihak swasta yang terlibat

Kanim ngurah rai
Pemeriksaan di pintu masuk keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Pengusutan kasus ini tidak boleh hanya menyasar oknum pejabat negara, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak swasta yang selama ini diduga menjadi bagian dari mata rantai praktik korupsi keimigrasian.

Termasuk konsultan atau perantara yang memberikan suap kepada oknum pejabat untuk memuluskan penerbitan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan. Seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Membongkar korupsi di sektor keimigrasian hingga tuntas merupakan suatu keharusan. Daya rusak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merugikan kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali yang dari hari ke hari semakin mengalami disintegrasi sosial," jelasnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun dari Bada Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali jumlah kedatangan turis tahun 2021-2026 diantaranya:

  • 2021 sebanyak 51 WNA
  • 2022 sebanyak 2.155.747 WNA
  • 2023 sebanyak 5.273.258 WNA
  • 2024 sebanyak 6.333.360 WNA
  • 2025 sebanyak 6.948.754 WNA
  • Januari- April 2026 sebanyak 553.328 WNA.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More