Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Diciduk Setelah Pamer Alat Kelamin di Denpasar

Danial Lalus (baju oranye) pelaku yang mempertontonkan alat kelamin di depan umum, Selasa (18/10/2022). (Dok.IDN Times/Humas Polres Densel)

Denpasar, IDN Times - Seorang pria bernama Danial Lalus (46) diciduk polisi setelah memamerkan alat kelaminnya di depan umum. Pria yang tinggal di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ini kini mendekam di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel).

1. Pelaku mempertontonkan alat kelaminnya

ilustrasi area alat kelamin laki-laki (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Denpasar Selatan (Densel), Kompol I Made Teja Dwi Permana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, memaparkan kejadian ini berlangsung di Jalan Tukad Pakerisan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu.

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban sekaligus pelapor berinisial Lian D sedang bekerja di daerah Jalan Tukad Pakerisan bersama temannya.

"Tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor warna hitam DK 5095 ABU menggunakan helm mendekati korban," ujar Dwi Permana, Kamis (20/10/2022).

Dari balik kaca toko tempat korban bekerja, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya, dan berkata kepada korban "Kocokin", lalu pergi.

2. Tidak menunggu lama, korban langsung lapor ke polisi

Danial Lalus (baju oranye) pelaku yang mempertontonkan alat kelamin di depan umum, Selasa (18/10/2022). (Dok.IDN Times/Humas Polres Densel)

Korban Lian D langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel. Pihak Polsek Densel kemudian turun untuk memeriksa saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim opsnal berhasil mendapatkan ciri-cirinya, dan mengamankan pelaku ketika melintasi SPBU Pesanggaran. Pelaku diketahui bernama Danial Lalus yang tinggal di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.

3. Pelaku melanggar UU Pornografi

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 281 KUHP menyatakan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksplotasi seksual, persenggamaan atau yang memuat pornografi lainnya, atau barang siapa sengaja merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us