Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?

Komisi I DPRD Tabanan mempertanyakan dasar aturannya

Tabanan, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan mengadakan seleksi Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tahun 2022. Jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka di antaranya tenaga perawat kesehatan, dokter umum, hingga administrasi untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga S1.

Hal ini mendapatkan atensi khusus dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mendatangi RSUD Tabanan, Selasa (27/12/2022) kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perihal regulasi dan dasar aturan melakukan rekrutmen pegawai RSUD Tabanan non-ASN.

Baca Juga: RSUD Nyitdah Ganti Nama Menjadi RSUD Singasana

1. Pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023

Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?Nakes di RSUD Tabanan. (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Tabanan mendatangi RSUD Tabanan untuk meminta keterangan langsung terkait pembukaan rekrutmen seleksi pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.

“Padahal secara regulasi tidak diperbolehkan. Sehingga kami datang ke RSUD Tabanan untuk mempertanyakan dasar yang melatarbelakangi rekrutmen tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, Selasa (27/10/2022) sore.

2. RSUD Tabanan sebaiknya memaksimalkan nakes yang dimiliki

Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?Komisi 1 DPRD Tabanan saat mendatangi RSUD Tabanan, Selasa (27/12/2022) sore. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Eka Nurcahyadi menilai, perekrutan ini harus mencari solusi serta aturan agar tidak salah langkah ke depannya, dan tidak terjadi diskresi dalam regulasi. Apalagi aturan PP Nomor 49 Tahun 2018 sudah ada larangan rekrutmen tenaga kesehatan sampai tahun 2023., kecuali PPPK guru yang sudah berlangsung di Kabupaten Tabanan.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, juga mempertanyakan apabila rekrutmen tenaga non-ASN ini dilakukan dengan alasan kekurangan tenaga kesehatan (nakes), alangkah baiknya dilakukan efisiensi nakes. Artinya, RSUD Tabanan harus memaksimalkan nakes yang dimilikinya terlebih dahulu.

Sekadar diketahui, dalam situs resmi RSUD Tabanan yang diunggah 22 Desember 2022 lalu, tertera pengumuman Nomor 800/5155/panitia/RSUD/2022. Isinya tentang seleksi pengadaan pegawai BRSUD Tabanan non-ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.

Adapun jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka adalah tenaga perawat kesehatan (S1) sebanyak 17 orang, dokter umum (S1) sebanyak 8 orang, tenaga terapeutik apheresis (D3) teknologi bank darah 1 orang, tenaga radiographer 1 orang, dan administrasi (SMA) 1 orang.

3. Perekrutan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?Tenaga kesehatan RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Direktur BRSUD Tabanan, dr I Gede Sudiarta, menyebutkan pengumuman rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN sudah diumumkan sejak 22 Desember 2022 lalu. Proses lamarannya berakhir, Selasa (27/12/2022). Setelah itu melanjutkan proses seleksi administrasi, tes kemampuan diferensial, dan wawancara.

Ia beralasan, ada beberapa pertimbangan dalam melakukan perekrutan, satu di antaranya kekurangan tenaga perawat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan standar. Saat ini, jumlah tenaga perawat di RSUD Tabanan ada 397 orang dari kebutuhan yang ideal 453 orang.

“Selain kekurangan tenaga kesehatan, dalam hal ini perawat, kami juga membuka layanan baru yang membutuhkan tenaga kesehatan. Ada juga tenaga kesehatan yang memasuki masa pensiun," katanya.

Ia mengetahui adanya aturan pelarangan di PP Nomor 49 Tahun 2018. Namun pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah. Pemendagri tersebut mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) boleh melakukan perekrutmen atas persetujuan pimpinan daerah (kepala daerah).

“Kami yang pasti melakukan rekrutmen tenaga non-ASN sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sudiarta.

Nantinya tenaga kesehatan non-ASN yang direkrut ini akan digaji menggunakan pendapatan RSUD Tabanan.

"Mereka tidak ditempatkan untuk menggantikan tenaga ASN di RSUD Tabanan. Apabila ke depan para tenaga ini nantinya hendak mengikuti perekrutan PPPK, maka harus mendaftar ulang," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya