Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCR

Wah, kacau ini

Tabanan, IDN Times - Dalam rentang Juli hingga Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba. Satu di antaranya pengungkapan modus penyimpanan narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam microtube PCR.

Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor

1. Modus pengemasan dan transaksi jual belinya terbilang baru

Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCRRilis narkoba di Polres Tabanan, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pengungkapan modus baru ini berawal dari penangkapan Komang CPP alias Petruk, warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Petruk ditangkap saat berada di pinggir jalan menuju Pantai Kedungu, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (5/8/2022). Polisi menemukan barang bukti narkoba sabu di dalam tanah. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam microtube PCR. Total ada 6 barang bukti sabu yang dikemas dengan cara sama dari penangkapan Petruk.

"Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabunya tidak basah mengingat sekarang musim hujan," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat jumpa pers narkoba, Selasa (16/8/2022).

Dari keterangan sementara pelaku, modus ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Selain modus pengemasannya terbilang baru, Petruk juga menggunakan cara baru dalam transaksi narkoba. Umumnya, pelaku narkoba baru akan meletakkan atau menempelkan narkoba di suatu tempat jika sudah ada transaksi pembelian. Namun cara transaksi Petruk adalah menanam terlebih dahulu beberapa sabu di dalam tanah. Jika ada yang membelinya, Petruk tinggal memberi tahu lokasi di mana ia menanam sabu tersebut.

Baca Juga: Kokain Beredar di Bali Lewat Jaringan Wisatawan Asing

2. Satu pelaku buron dan sedang dalam pencarian

Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCRRilis narkoba di Polres Tabanan, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Dalam menjalankan aksinya, Petruk tidak sendiri. Ia memiliki rekan bernama Komang BA alias Koder. Namun saat petugas mendatangi kost Koder di Desa Pandak Gede, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Koder sudah keburu kabur.

Ranefli melanjutkan untuk modus memasukkan shabu ke dalam mikro tube PCR pihaknya sedang mendalami dimana pelaku membelinya. "Kebetulan untuk pelaku Petruk ini cuma disuruh menaruh narkoba sementara otak penggunaan mikro tube PCR saat ini buron dalam hal ini Komang BA alias Koder," ujar Ranefli. 

Dari penangkapan Petruk didapatkan barang bukti narkoba shabu seberat 11,16 gram netto. Ia diancam pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit  Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.  

3. Penjual sayur menyesal konsumsi shabu

Modus Baru di Tabanan, Sabu Dimasukkan ke Microtube PCRPress rilis narkoba di Polres Tabanan Selasa (16/8/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan juga menangkap Ni Komang WF pada Senin (18/7/2022) di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, desa Abiantuwung, kecamatan Kediri kabupaten Tabanan.  Komang WF yang merupakan seorang penjual sayur ini tertangkap tangan memiliki narkoba dalam bentuk shabu dengan berat 0,71 gram netto. Narkoba ini ia simpan di dalam masker merah muda.

Saat ditanya awak media buat apa  narkoba tersebut, sambil menangis Komang WF mengaku untuk dipakai sendiri. Ia mulai memakai narkoba sejak tiga bulan lalu. Ia juga mengaku khilaf dan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Saya diajak teman buat pakai. Saya khilaf. Tidak mau melakukan lagi," ujarnya sambil terisak.

Selain Petruk dan Komang WF,  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan juga menangkap AF di pinggir jalan raya Tanah Lot kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Total barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan dari AF sebanyak 0,28 gram netto. 

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya