Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor Pos

Padahal para veterannya udah meninggal

Tabanan, IDN Times - Dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan sepanjang tahun 2022. Masing-masing tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tipikor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia di Kantor Pos Cabang Baturiti.

Baca Juga: Kembalinya sang Surealis Odong Junaidi Setelah Vakum 7 Tahun

Baca Juga: Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?

1. Kasus LPD Adat Kota Tabanan dilaporkan pada tanggal 4 Agustus 2020

Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor PosDua pelaku tipikor (Baju oranye) LPD Adat Kota Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candramengatakan, menyebutkan kasus korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan dilaporkan pada tanggal 4 Agustus 2020. Modus ketiga tersangka yang merupakan pengurus inti LPD ini adalah mengambil tabungan milik LPD di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Ia menarik uang sebanyak 44 kali.

Penarikan dilakukan mulai tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 21 Juni 2018 senilai Rp2,4 miliar. Uang yang mereka ambil ini tidak disetor ke LPD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini sudah P21 tahap dua.

"Sudah masuk P21 tahap dua," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

2. Tindak pidana korupsi juga terjadi di Kecamatan Baturiti

Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor PosIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara kasus terbaru adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan  karyawan di Kantor Pos Cabang Baturiti atas nama I Wayan Darsana (42). Warga adalah Desa Baru, Kecamatan Marga, ini melakukan korupsi pengambilan gaji veteran yang meninggal dunia, sejak Agustus 2014 sampai September 2019. Kasus ini dilaporkan pada 10 Mei 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, memaparkan tersangka merupakan petugas bagian antar di Kantor Pos Cabang Baturiti. Ia bertugas  mengantarkan gaji veteran maupun janda veteran ke rumah para veteran yang kondisinya sakit atau tidak bisa mengambil gaji secara langsung di kantor pos (layanan kunjungan).

"Satu tugas tersangka adalah mengantarkan gaji veteran maupun janda veteran yang tidak bisa mengambil gajinya ke layanan kantor pos," kata Aji Yoga, Minggu (1/1/2023).

3. Tersangka memakai gaji veteran untuk kepentingan pribadi

Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor PosIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Aji Yoga melanjutkan, modus operandi tersangka Darsana adalah ia tidak melaporkan enam orang veteran atau janda veteran yang sudah meninggal dunia kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti. Mereka menerima gaji setiap bulan. Namun selama periode Agustus 2014 sampai September 2019, tersangka tidak menyerahkan gaji tersebut kepada para ahli warisnya. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terkait kasus tipikor gaji veteran dan janda veteran ini sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Tersangka pun telah mengakui menggunakan uang itu dengan modus memalsukan tanda terima. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Aji Yoga.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilaksanakan oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp617 juta lebih. Kasus ini sudah P21 tahap dua. Artinya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya