Kabar Terbaru Kasus Ibu Kandung Perantai Anak di Tabanan

Ibu kandungnya akan dituntut lima bulan penjara

Tabanan, IDN Times - Perjalanan sidang ibu kandung yang merantai kedua anaknya di Kabupaten Tabanan akan menuju putusan, Kamis (23/2/2023) mendatang. Sebelumnya proses sidang telah menggelar kesaksian dari para saksi, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap  pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa DS lima bulan penjara. Tuntutan itu diberikan atas pertimbangan banyak faktor. Berikut ini penjelasan JPU kasus ibu kandung merantai anak, Agung Hendra; didampingi oleh Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom SH, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Anak Laki-laki 12 Tahun Dilecehkan Pria di Tabanan

Baca Juga: Inilah Pemicu 2 Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan

1. Pertimbangan faktor psikologis ibu

Kabar Terbaru Kasus Ibu Kandung Perantai Anak di TabananIlustrasi (Pexels.com/Kat Jayne)

Agung menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan tuntutan kepada terdakwa DS adalah faktor psikologis. Terdakwa mengalami tekanan psikologis, di mana ia harus menghidupi dua orang anak dari pernikahan pertama yang dititipkan kepada keluarganya di Kalimantan.

"Sementara ia juga punya dua orang anak dari pernikahan kedua, di mana satu orang anaknya ini berusia tiga tahun, suaminya pergi tanpa kabar," jelas Agung.

DS kemudian bertemu terdakwa MS yang memberikannya bantuan tempat tinggal. Untuk bisa menyambung hidup, DS berjualan online. Pada saat kejadian, DS merantai kedua anaknya karena ada kesempatan untuk menghasilkan uang dari jualan online-nya di Kabupaten Gianyar. Dalam waktu yang bersamaan, kedua anaknya tidak ada yang menjaga.

"Dengan alasan ini ia merantai anaknya di leher. Alasannya saat itu agar anaknya tidak loncat pagar dan hilang. Sebab yang sulung, anaknya hiperaktif," kata Agung.

Dari pemeriksaan visum juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada kedua anaknya. Bahkan leher anak yang dirantai juga tidak mengalami bekas luka atau tekanan karena rantai tersebut.

"Rantainya longgar. Sehingga saat visum tidak ditemukan luka di leher ke dua anak tersebut," ujar Agung.

Sementara tuntutan empat bulan dikenakan pada terdakwa MS karena turut membantu DS dalam menyediakan rantai. Meski dari pengakuannya, MS sempat menasihati DS agar tidak merantai anaknya.

2. Faktor psikologis korban atau anak dari DS

Kabar Terbaru Kasus Ibu Kandung Perantai Anak di TabananIlustrasi infus(https://unsplash.com/)

Faktor utama yang menjadi pertimbangan tuntutan JPU terhadap DS adalah faktor psikologis korban, dalam hal ini adalah kedua anaknya. Menurut Agung, baik korban dan DS selama proses persidangan berlangsung ditampung di sebuah yayasan daerah Kabupaten Tabanan. Dari sini bisa terlihat, bahwa kedua anaknha tidak bisa lepas dan sangat tergantung pada DS.

"Mereka juga tidak ada trauma terhadap DS. Bahkan dari pengakuan korban di persidangan, mereka tidak mau dipisah dari DS," ungkap Agung.

Yayasan tersebut juga memeriksa pemeriksaan kondisi psikologis anak sulung DS. Hasilnya adalah  anak tersebut mengalami Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), sehingga memerlukan terapi perilaku dan meminum obat secara rutin. Saat ini anak sulung DS sudah terlihat ada gejala perbaikan dari tingkah lakunya setelah menjalani terapi dan pengobatan.

"Dari hasil pemeriksaan ini tentu anak memerlukan perhatian dan perawatan intensif," lanjutnya.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom SH, menambahkan terdakwa DS baru tahu jika anaknya mengalami masalah psikologis.

"Dia baru sadar jika anaknya memiliki masalah di psikologis. Jadi hiperaktif bukan hanya karena anaknya kurang kasih sayang atau perhatian," ujarnya.

3. Keputusan tetap berada di tangan pengadilan

Kabar Terbaru Kasus Ibu Kandung Perantai Anak di TabananIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Meskti tuntutan JPU adalah lima bulan untuk DS, namun keputusan tetap berada di tangan pengadilan.

"Apabila DS kemudian diputuskan bersalah dan dipenjara atau keputusan lainnya, tentu pihak JPU akan melaksanakan keputusan pengadilan," kata Agung.

Pihak yayasan telah mencarikan orangtua asuh bagi kedua anak korban apabila nantinya DS dipenjara, namun hingga saat ini belum ada hasil. Di sisi lain, dua anak DS pun tidak mungkin ikut ibunya jika dipenjara. Hal ini karena usia mereka tidak memenuhi syarat, karena lingkungan penjara bukanlah lingkungan yang baik untuk tumbuh kembang anak.

Meski demikian, Agung menilai keputusan pengadilan pastinya akan melihat kepentingan anak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Apabila ibu dipenjara nanti tentu sesuai dengan undang-undang, di mana anak yang telantar akan dirawat oleh Negara. Maka itu anak-anak ini akan dikembalikan ke Negara selama ibunya menjalani masa hukuman," tegas Agung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya