Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi, Kantor DAPM Swadana Harta Lestari Digeledah

Proses penggeledahan Kantor DAPM Swadana Harta Lestari yang dilakukan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Kejari Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DAPM Swadana Harta Lestari. Dari penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (3/4/2023) dan Selasa (4/4/2023), Tim Penyidik Pidsus Kejari Tabanan menyita sejumlah barang bukti dokumen hingga sepeda motor.

1. Penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan selama 9 jam

Proses penggeledahan Kantor DAPM Swadana Harta Lestari yang dilakukan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Kejari Tabanan)

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, seizin Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengungkapkan penggeledahan di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari, pada Senin (3/4/2023), dilakukan selama hampir 9 jam atau dari pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Penggeledahan ini melibatkan 12 jaksa. Setelah 9 jam melakukan penggeledahan, pihak Kejari Tabanan menyita 370 dokumen.

“Kami menyita sebanyak 370 dokumen berupa surat keputusan pengurus, kuitansi-kuitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya,” ujar Ardika, Selasa (4/4/2023).

2. Adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman

Proses penggeledahan Kantor DAPM Swadana Harta Lestari yang dilakukan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Kejari Tabanan)

Ardika mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan adanya dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan). DAPM Swadana Harta Lestari diketahui menerima kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp2,5 miliar yang bergerak di bidang peminjaman.

Pinjaman uang tersebut, menurut Ardika, bisa digulirkan dengan syarat harus ada kelompok. Nilai uang pinjaman yang bisa diterima oleh anggota kelompok sebesar Rp5 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan.

"Kami menemukan adanya kelompok fiktif dengan tujuan uang bisa digulirkan. Sehingga laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Dari Rp2,5 miliar itu, hanya tersisa pengelolaan dana saat ini Rp100 juta,” papar Ardika.

Total ada 104 kelompok fiktif telah 'menerima pinjaman' ini yang tersebar di Kecamatan Kediri. Mereka tercatat sebagai kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dengan jumlah anggota maksimal 20 orang.

“Kelompok-kelompok fiktif ini yang diberikan pinjaman dana yang semestinya harus ada jaminan, namun kenyataannya tidak ada,” tandasnya.

3. Kasus dugaan korupsi DAPM Swadana Harta Lestari masih berproses

Proses penggeledahan Kantor DAPM Swadana Harta Lestari yang dilakukan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Kejari Tabanan)

Ardika menambahkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan) DAPM Swadana Harta Lestari ini terus berproses. Pihaknya bahkan telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 29 Maret 2023 lalu.

“Pelaku dugaan tindak pidana korupsi masih berproses mencari. Setelah itu menentukan besaran kerugian Negara yang ditimbulkan setelah dilakukan audit," katanya.

Sementara itu dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Selasa (4/4/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menyampaikan penggeledahan yang dilakukan tanggal 3 April 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-150/N.1.17/Fd.2/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan penggeledahan di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)  Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2011 sampai 2020.

Sementara itu penggeledahan pada 4 April 2023 pukul 12.30 Wita hingga 14.00 Wita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT167/N.1.17/Fd.2/04/2023 tanggal 4 April 2023. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan lanjutan kegitaan penyitaan aset UPK di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari. Dalam penggeledahan itu, aset yang disita berupa lima unit sepeda motor dan CPU beserta kelengkapannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us