Ayah di Tabanan Memerkosa Anak Kandung dan Keponakan

Peristiwa itu terjadi dari tahun 2019 saat masih SD

Tabanan, IDN Times - Seorang ayah berinisial Kadek E (48 tahun) di Kabupaten Tabanan memerkosa anak kandung (13 tahun), dan keponakannya (14 tahun). Anak kandung mengaku diperkosa ayahnya sejak tahun 2019. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menerima laporan kasus ini pada 1 November 2022, dari dua orang guru di sekolah sang anak kandung.

Kadek E kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

disclaimer: Artikel ini memuat kronologi singkat peristiwa dan mengandung disturbing content. Sehingga mohon kebijaksanaan pembaca apabila memiliki gangguan psikis atau tidak nyaman, agar tidak melanjutkan membaca. Terima kasih.

Baca Juga: Selalu Waspada! Ini 5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

1. Kasus terungkap ketika korban tidak masuk sekolah mengikuti kelas tambahan

Ayah di Tabanan Memerkosa Anak Kandung dan KeponakanPress rilis kasus perkosaan anak di bawah umur di Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Anak kandung tersangka (Korban A, red) adalah siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tabanan berusia 13 tahun. Kasusnya berhasil terungkap ketika korban A tidak masuk sekolah untuk mengikuti kelas tambahan.

"Korban ini sedikit mengalami ketertinggalan dalam pelajaran dan ia tidak masuk di kelas tambahan," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (3/11/2022).

Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban A untuk menanyakan alasannya tidak masuk kelas tambahan. Sang guru BK melihat korban A terlihat murung dan sering melamun. Ketika diajak bicara oleh gurunya pelan-pelan, korban A baru mengakui telah diperkosa ayahnya.

"Guru kemudian berkonsultasi kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan. Setelahnya melapor ke Polres Tabanan. Laporan kami terima 1 November 2022 dan langsung ditindaklanjuti," kata Ranefli.

2. Korban A diperkosa dari kelas IV SD

Ayah di Tabanan Memerkosa Anak Kandung dan KeponakanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pendalaman, pihak kepolisian menduga korban A mengalami trauma, karena kesulitan mengingat peristiwa dan membuatnya jadi tertinggal dalam pelajaran. Namun yang paling diingat korban A adalah perbuatan pertama ayahnya dilakukan tahun 2019, ketika masih kelas IV Sekolah Dasar (SD) dan tinggal di rumah kontrakan daerah Kecamatan Kediri. Korban A diperkosa setelah pulang sekolah. Lalu perbuatan terakhir yang diingat korban A adalah pada 14 Oktober 2022. Ia diperkosa di bengkel ayahnya.

Tahun 2019, korban A juga mengingat dirinya bersama sepupu korban atau keponakan tersangka (Korban B, red), diperkosa di bengkel ayahnya.

"Sebelum itu terjadi, ayahnya ini mengajak mereka nonton video porno dulu," lanjut Ranefli.

Pernyataan korban A, kata Ranelfi, juga dibenarkan oleh korban B. Dari keterangan korban B, tersangka melakukannya lebih dari sekali.

"Sepupunya ini masih mengingat baju apa yang ia pakai ketika diperkosa pertama kali. Baju ini kami jadikan barang bukti juga," terang Ranefli.

3. Tersangka masih mengaku memerkosa anak kandungnya satu kali

Ayah di Tabanan Memerkosa Anak Kandung dan KeponakanTersangka Kadek E yang memerkosa anak kandung dan keponakan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pihak Polres Tabanan sementara ini masih mendalami laporan kasus korban A, dan belum ada laporan dari korban B.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku satu kali memerkosa anak kandungnya. Pihak Polres Tabanan masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa ibu korban. Namun lanjut Ranelfi, ibu korban masih dalam keadaan syok sehingga tidak dapat ditanyai lebih lanjut.

Sang ibu tidak pernah mengetahui jika suaminya melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya. Hasil visum et repertum menyatakan korban A mengalami perkosaan. Tersangka diketahui memiliki dua anak laki-laki. Korban A adalah anak ke-3.

Pemeriksaan lanjutan ini nanti meliputi pemeriksaan psikologis korban dan tersangka. Termasuk juga akan dikoordinasikan apakah korban A perlu diamankan di rumah aman, atau tetap tinggal bersama keluarganya.

Ranefli menyebutkan, korban A tidak berani melapor selama ini karena mendapat ancaman dari ayahnya agar tidak berbicara. Ayahnya sesekali memberikan uang Rp25 ribu kepada korban A.

"Diancam oleh pelaku agar tidak bicara atau lapor. Kadang korban juga diberi uang Rp25 ribu," papar Ranefli.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya