Tanggapan Wali Kota Denpasar Soal Penghentian Reklamasi Benoa

Semoga mangrovenya tidak dikorbankan lagi ya

Denpasar, IDN Times - Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawija Mantra atau Rai Mantra, sangat mendukung langkah Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa, Denpasar.

1. Rai Mantra menilai kebijakan ini baik untuk lingkungan

Tanggapan Wali Kota Denpasar Soal Penghentian Reklamasi BenoaInstagram.com/forbali13

Meski belum mengetahui banyak hal tentang permasalahannya, Rai Mantra menilai, kebijakan tersebut sangat baik untuk persoalan lingkungan.

"Saya belum banyak mengetahui hal itu dan itu saya rasa kebijakan yang baik kalau untuk lingkungan atau apa, dan mungkin dilihat dari segi peraturan dan segala macamnya," kata Rai Mantra saat ditemui di Denpasar, Sabtu (7/9).

2. Pemerintah Denpasar belum merekomendasi tentang reklamasi

Tanggapan Wali Kota Denpasar Soal Penghentian Reklamasi BenoaIDN Times/Muhammad Khadafi

Rai Mantra menyampaikan, langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bali sangatlah baik. Karena selama ini juga dari pihaknya belum memberikan rekomendasi.

"Iya memang kita dari dulu dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Denpasar belum memberikan satu rekomendasi dan memang tidak ada di tahapan-tahapan kita. Iya sangat baik yah," imbuhnya.

3. Apakah Pemerintah Denpasar tidak melakukan kajian?

Tanggapan Wali Kota Denpasar Soal Penghentian Reklamasi BenoaIDN Times/Irma Yudistirani

Apakah Pemerintah Kota Denpasar pernah melakukan kajian atas kerusakan akibat reklamasi Teluk Benoa? Rai Mantra menjelaskan, hal tersebut secara Undang-undang menjadi tugas Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali.

"Kalau masalah laut bukan ada di tingkat kajian kita. Itu kalau di Undang-undang ada di kajian nasional dan provinsi. Sehingga Amdal itu harus (Didata) dari sana," ujar Rai Mantra.

Seperti yang diberitakan, Gubernur Bali meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III meminta segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini dilakukan karena pengurukan wilayah laut itu menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare, serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya